
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pengawasan keselamatan pelayaran. Instruksi tersebut disampaikan menyusul sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Dudy meminta seluruh jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sistem keselamatan tidak sekadar terpenuhi secara administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam operasional kapal di lapangan.
Menurutnya, rangkaian kecelakaan dan insiden pelayaran harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan keselamatan. Setiap prosedur yang selama ini berjalan perlu diperiksa kembali untuk memastikan tidak terdapat celah yang dapat membahayakan penumpang maupun awak kapal.
“Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi daripada nyawa manusia. Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat,” tegas Dudy dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tahun 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/9/2026).
Ia mengatakan, sebelum kapal memperoleh izin berlayar, sejumlah aspek fundamental harus dipastikan. Mulai dari kondisi kapal, kesesuaian muatan, kesiapan awak kapal, kondisi cuaca, hingga fungsi peralatan keselamatan.
“Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar,” ujarnya.
KSOP Diminta Tegas soal Izin Berlayar
Salah satu instruksi utama Dudy ditujukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam menjalankan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dudy meminta petugas tidak menerbitkan SPB apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi. Bahkan, keberangkatan kapal harus ditunda atau dihentikan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal; kalau ditemukan kekurangan yang membahayakan, hentikan; dan kalau cuaca tidak memungkinkan, tunda,” kata Dudy.
Ia juga menyatakan akan memberikan dukungan kepada petugas yang mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keselamatan, meskipun keputusan tersebut dapat berdampak terhadap jadwal keberangkatan.
“Saya akan berdiri di belakang petugas yang berani mengambil keputusan keselamatan yang benar, meskipun keputusan itu tidak populer,” tegasnya.
Bagi Kemenhub, SPB bukan hanya dokumen administratif. Penerbitannya berkaitan langsung dengan keputusan apakah sebuah kapal memenuhi kondisi yang memungkinkan untuk melakukan pelayaran dengan aman.
Karena itu, pemeriksaan sebelum keberangkatan perlu memastikan kondisi faktual kapal dan operasionalnya, bukan semata-mata memeriksa kelengkapan dokumen.
Manifest Penumpang dan Muatan Harus Akurat
Selain kelaiklautan kapal, Dudy meminta operator memperbaiki pengelolaan manifest penumpang dan muatan.
Data mengenai penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan, hingga barang berbahaya harus dicatat secara akurat dan sesuai kondisi sebenarnya di atas kapal.
Data tersebut juga diminta tersedia secara real time sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengawasan dan pengambilan keputusan, termasuk ketika terjadi keadaan darurat.
Akurasi manifest menjadi penting dalam aspek keselamatan karena jumlah dan identitas orang yang berada di kapal, jenis muatan, serta karakteristik barang yang dibawa berkaitan dengan proses pengawasan maupun penanganan apabila terjadi kecelakaan.
Dudy juga meminta operator memastikan Sistem Manajemen Keselamatan tidak berhenti sebagai dokumen yang hanya diperiksa ketika audit atau pemeriksaan administrasi.
Sistem tersebut harus diwujudkan melalui identifikasi risiko, pengendalian bahaya, serta prosedur operasional yang benar-benar dipahami dan dijalankan oleh awak kapal.
Kesiapan Awak hingga Faktor Cuaca Jadi Perhatian
Faktor manusia juga menjadi bagian yang ditekankan dalam evaluasi keselamatan pelayaran.
Menhub meminta awak kapal memiliki waktu istirahat yang memadai, jumlah personel yang mencukupi, serta kemampuan menjalankan prosedur dalam situasi darurat. Pada saat yang sama, nakhoda harus mendapatkan dukungan untuk mengambil keputusan dengan mengutamakan keselamatan.
Dari sisi kenavigasian, pengawasan juga akan diperkuat melalui Distrik Navigasi, Vessel Traffic Services (VTS), stasiun radio pantai, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Automatic Identification System (AIS), serta sistem komunikasi kapal.
Informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga diminta tidak berhenti sebagai informasi, tetapi harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan keputusan operasional.
Parameter seperti tinggi gelombang, kecepatan angin, jarak pandang, serta kondisi perairan perlu dipertimbangkan sebelum kapal berangkat maupun ketika kapal sedang berlayar.
Kesiapan Darurat Diperkuat
Kemenhub juga akan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat. Hal tersebut mencakup kesiapan kapal patroli, perangkat komunikasi, personel, serta mekanisme koordinasi antarlembaga.
Koordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), TNI, Polri, pemerintah daerah, serta operator pelayaran menjadi bagian penting dalam memastikan respons dapat dilakukan secara cepat ketika kecelakaan atau kondisi darurat terjadi.
Dudy meminta setiap kecelakaan dan insiden pelayaran menghasilkan evaluasi yang dapat ditindaklanjuti. Evaluasi, menurutnya, tidak boleh berhenti pada laporan maupun notulen rapat.
Hasil evaluasi harus dapat diterjemahkan menjadi perubahan atau perbaikan pada regulasi, standar operasional prosedur (SOP), sistem pengawasan, hingga kesiapan operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemudian diminta menindaklanjuti hasil Rakernis dengan memetakan risiko prioritas, menyusun langkah korektif, menetapkan penanggung jawab, serta memastikan pelaksanaannya di lapangan.
Menhub Tak Mau Berspekulasi soal KMP Virgo Transport 8
Dalam kesempatan tersebut, Dudy juga menyampaikan duka cita atas kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Pemerintah, kata dia, masih menempatkan proses pencarian, pertolongan, evakuasi, dan penanganan korban sebagai prioritas.
Dudy menegaskan penyebab kecelakaan tersebut belum boleh disimpulkan sebelum proses investigasi selesai.
“Terkait kecelakaan ini, saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan mendahului hasil investigasi. Kita jangan berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan. Biarkan proses investigasi bekerja secara profesional dan independen,” terangnya.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak harus menunggu hasil investigasi untuk melakukan pembenahan terhadap sistem keselamatan pelayaran.
“Kendati begitu, kita tidak perlu menunggu hasil investigasi untuk mulai berbenah,” lanjutnya.
Sikap tersebut menempatkan evaluasi keselamatan sebagai langkah yang berjalan bersamaan dengan proses investigasi. Artinya, tanpa menetapkan penyebab kecelakaan sebelum waktunya, pemerintah tetap dapat memperkuat pengawasan terhadap aspek-aspek yang menjadi bagian dari keselamatan pelayaran.
Bagi sektor transportasi laut, penguatan tersebut mencakup rantai keselamatan sejak sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, selama pelayaran, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Instruksi Menhub kini menjadi pekerjaan lanjutan bagi jajaran perhubungan laut dan UPT di daerah untuk memastikan standar keselamatan yang tercantum dalam regulasi benar-benar terlihat dalam praktik. Dengan demikian, keselamatan tidak berhenti pada sertifikat dan dokumen, tetapi menjadi bagian nyata dari setiap keputusan keberangkatan dan operasional pelayaran. (*)






