
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan yang diarahkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Sebelum mengetok palu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terkait pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan bisa untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan dalam Rapat Paripurna.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat.
Puan selanjutnya kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI untuk memastikan keputusan pengesahan RUU tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Setelah memperoleh persetujuan, Puan mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
Disambut Antusias Perwakilan Buruh
Pengesahan regulasi tersebut mendapat sambutan antusias dari perwakilan buruh yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Suasana ruang sidang turut diwarnai seruan dari perwakilan buruh yang menyambut keputusan tersebut.
“Hidup buruh,” teriak perwakilan buruh.
Pengesahan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPR dan pemerintah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, DPR melakukan revisi terhadap regulasi ketenagakerjaan dengan tujuan menghasilkan aturan yang dinilai lebih mampu mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pengusaha serta mengikuti perubahan dan perkembangan dunia kerja.
Dalam proses pembahasannya, draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah disampaikan kepada pemerintah, serikat pekerja atau buruh, serta kalangan pengusaha. Para pemangku kepentingan juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.
Aspirasi Buruh dan Pengusaha Masuk Pembahasan
Pemerintah turut menyerap aspirasi dari kalangan pekerja dan pengusaha sebelum pembahasan RUU berlanjut ke tahap berikutnya.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi tersebut. Masukan yang dihimpun kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
DIM tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026) sebagai salah satu bahan dalam pembahasan RUU.
Proses tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berlangsung antara pemerintah dan DPR, tetapi juga melibatkan suara dari kelompok pekerja dan dunia usaha.
Aspirasi dari kedua kelompok tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi karena kebijakan ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap hubungan industrial, perlindungan pekerja, serta keberlangsungan kegiatan usaha.
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Sebelum Paripurna
Tahap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kemudian memasuki fase akhir sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam rapat di Komisi IX DPR RI pada Senin (4/10/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk membawa rancangan regulasi tersebut ke forum pengambilan keputusan tingkat akhir dalam Rapat Paripurna.
Dua hari setelah kesepakatan di Komisi IX, RUU tersebut akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Dengan pengesahan tersebut, regulasi ketenagakerjaan yang baru memasuki tahap berikutnya sebagai Undang-Undang. Implementasi aturan nantinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan dalam hubungan kerja.
Bagi pekerja, keberadaan regulasi baru diharapkan memperkuat aspek perlindungan dan kepastian dalam hubungan kerja. Sementara bagi pengusaha, aturan yang jelas dan sesuai perkembangan dunia kerja diharapkan memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian karena kebijakan ketenagakerjaan berada pada titik temu antara kepentingan perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha. Karena itu, penerapan aturan baru tersebut akan menjadi tahap penting setelah proses legislasi selesai di DPR.
Antusiasme perwakilan buruh dalam Rapat Paripurna menunjukkan tingginya perhatian pekerja terhadap perubahan regulasi ketenagakerjaan. Kini, setelah disahkan DPR, substansi dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan akan menjadi perhatian berikutnya bagi pekerja, pengusaha, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial. (*)






