
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, DPR menyebut waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu pembahasan yang tersedia memang terbatas. Karena itu, Komisi III akan memanfaatkan seluruh masa sidang yang tersisa untuk menuntaskan tahapan penyusunan hingga pembahasan bersama pemerintah.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, Komisi III telah menyusun rangkaian agenda yang harus diselesaikan dalam periode tersebut. Tahapannya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua.
“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Sudah 35 Kali Gelar RDPU
Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebelumnya telah melibatkan penyerapan aspirasi dari masyarakat. Komisi III DPR RI tercatat telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari proses tersebut.
Selain RDPU, Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat serta menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Menurut Habiburokhman, rangkaian penyerapan aspirasi itu telah memberikan gambaran mengenai pandangan publik terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar aturan yang akan dibentuk dapat disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Masyarakat Masih Bisa Menyampaikan Masukan
Meski menyebut proses penyerapan aspirasi telah mendekati maksimal, Komisi III masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan pandangan terhadap RUU tersebut.
Habiburokhman mengatakan, dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, masukan dapat disampaikan dalam bentuk konsep atau dokumen tertulis kepada DPR.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan DPR berupaya mempertahankan partisipasi publik meski proses legislasi memasuki tahapan yang semakin padat.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu rancangan regulasi yang telah lama menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Secara umum, keberadaan regulasi khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat mekanisme negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, penerapannya juga menyangkut persoalan perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, mekanisme pembuktian, serta batas kewenangan aparat.
Karena itu, percepatan pembahasan tidak hanya dituntut menghasilkan regulasi yang cepat disahkan, tetapi juga aturan yang memiliki landasan hukum kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Komisi III menyatakan salah satu perhatian dalam penyusunan RUU tersebut adalah mencegah agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Delapan Minggu untuk Menentukan Nasib RUU
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, delapan minggu masa sidang yang disebut Komisi III akan menjadi periode krusial. Sejumlah tahapan legislasi harus dijalankan secara berurutan, mulai dari RDPU dan harmonisasi hingga pembahasan bersama pemerintah dan DIM.
Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, RUU tersebut masih harus melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR sebagai tahap pengesahan tingkat kedua.
Target tersebut membuat Komisi III harus memastikan seluruh pembahasan berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitas substansi maupun partisipasi publik.
Jika agenda tersebut berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.
Bagi publik, tahap pembahasan berikutnya akan menjadi momentum penting untuk mengawal substansi aturan, terutama terkait keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan, pemulihan aset negara, perlindungan hak masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan. (*)






