
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 resmi disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp11 juta dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365.
Namun, kenaikan total biaya penyelenggaraan tersebut tidak serta-merta membuat biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ikut meningkat. Pemerintah justru memastikan beban biaya jemaah haji 2027 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan subsidi dari APBN sebesar Rp3 juta per jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengatakan kenaikan BPIH 2027 merupakan fakta yang tidak dapat dihindari setelah pemerintah dan DPR membahas komponen biaya penyelenggaraan selama lebih dari satu bulan.
“Setelah sebulan lebih bekerja keras, tim Panja Pemerintah dan Panja DPR membahas tentang BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang memang secara total tahun ini memang tidak bisa, tidak bisa mengelak, memang melonjak dari tahun lalu. Kita sepakati harga Rp98 juta sekian,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
BPIH Naik, Biaya Jemaah Justru Turun
Irfan menekankan, kenaikan BPIH tidak berarti calon jemaah haji harus menanggung kenaikan tersebut secara penuh. Pemerintah memberikan subsidi sehingga biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah pada 2027 lebih rendah dibandingkan 2026.
Menurut dia, biaya yang harus dibayar jemaah turun sebesar Rp3.108.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Artinya apa? Artinya, biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji dibandingkan tahun yang lalu turun sebesar Rp3.108.000. Kami bersyukur, berterima kasih kepada Presiden Prabowo, terima kasih kepada Prof Dasco yang sudah berkomunikasi dengan intens,” tutur Irfan.
Subsidi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah haji 2027.
Kebijakan itu membuat pemerintah menanggung sebagian beban kenaikan biaya penyelenggaraan sehingga jemaah tidak harus membayar kenaikan BPIH secara langsung.
Bipih 2027 Ditetapkan Rp54,64 Juta
Dalam kesepakatan pemerintah dan DPR, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah.
Secara proporsi, Bipih tersebut setara dengan 55,50 persen dari total rata-rata BPIH 2027.
Meski Bipih ditetapkan Rp54,64 juta, jemaah disebut hanya perlu membayar sekitar Rp48,5 juta setelah memperhitungkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta per jemaah.
Komponen Bipih tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, pemerintah menanggung porsi pembiayaan lainnya melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Nilai Manfaat Capai Rp43,8 Juta per Jemaah
Selain Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah, BPIH 2027 juga bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Rata-rata nilai manfaat yang digunakan untuk setiap jemaah mencapai Rp43.817.526,35 atau sekitar 44,50 persen dari total rata-rata BPIH 2027.
Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan untuk memenuhi BPIH 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Skema tersebut membuat pembiayaan haji tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Sebagian kebutuhan penyelenggaraan ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dengan komposisi tersebut, pemerintah dan DPR berupaya menjaga agar biaya yang ditanggung langsung jemaah tetap terjangkau meskipun total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan.
Ini Rincian BPIH Haji 2027
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah terdiri atas beberapa komponen utama.
Komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri ditetapkan rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 per jemaah.
Sementara komponen BPIH untuk kebutuhan selama jemaah berada di Arab Saudi mencapai rata-rata Rp54.317.360,07 per jemaah.
Adapun komponen biaya penerbangan ditetapkan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per jemaah.
Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut membentuk total rata-rata BPIH yang harus disediakan dalam penyelenggaraan haji 2027.
Di sisi pembiayaan, pemerintah menetapkan Bipih sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari rata-rata BPIH. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 per jemaah berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
DPR dan Pemerintah Setujui BPIH 2027
Kesepakatan BPIH 2027 tersebut disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR atas besaran BPIH yang telah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) pemerintah dan DPR.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat tersebut.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Dasco kemudian meminta konfirmasi kepada pemerintah mengenai hasil kesepakatan tersebut.
“Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju, siap,” jawab Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.
Dengan disepakatinya BPIH tersebut, struktur pembiayaan haji 2027 telah memiliki dasar anggaran yang memperhitungkan kebutuhan penyelenggaraan di dalam negeri, Arab Saudi, hingga penerbangan.
Pemerintah Soroti Kenaikan BPIH, tapi Jaga Beban Jemaah
Irfan mengakui bahwa total BPIH 2027 mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah menilai indikator yang juga penting diperhatikan adalah biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.
Melalui subsidi APBN dan skema penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, pemerintah berupaya menekan beban yang harus ditanggung calon jemaah.
Kebijakan subsidi Rp3 juta per jemaah menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar kenaikan total biaya penyelenggaraan tidak langsung diteruskan kepada jemaah.
Irfan berharap keputusan tersebut dapat memberikan manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
“Mudah-mudahan ini memberikan keberkahan, kemanfaatan untuk para jemaah haji kita. Aamiin,” imbuhnya.
Dengan demikian, BPIH 2027 memang meningkat menjadi Rp98,46 juta per jemaah. Akan tetapi, biaya yang dibayarkan langsung jemaah setelah kebijakan subsidi pemerintah justru lebih rendah dibandingkan biaya jemaah pada penyelenggaraan haji 2026. (*)






