Ombudsman Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, BGN Siapkan Pembenahan Tata Kelola

Bagikan

Ombudsman Temukan Persoalan MBG di 34 Provinsi, BGN Siapkan Pembenahan Tata Kelola
Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang terhadap temuan dan masukan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menilai temuan faktual Ombudsman menjadi bahan penting untuk memperbaiki tata kelola program yang cakupannya berskala nasional.

Sudaryono mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Karena itu, temuan yang dihasilkan melalui pengaduan maupun investigasi dinilai dapat membantu BGN mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan MBG.

“Kalau dengan Ombudsman, ini adalah lembaga pemerintah. Temuannya adalah temuan faktual, apakah itu pengaduan, termasuk juga melakukan investigasi. Menurut saya, ini sangat membantu kami,” kata Sudaryono, dikutip dari keterangan pers, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sudaryono, program berskala nasional seperti MBG membutuhkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang kuat. BGN karena itu tidak hanya menerima laporan mengenai persoalan yang terjadi di lapangan, tetapi juga membutuhkan masukan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan secara menyeluruh.

BGN Buka Ruang Kritik dan Pengaduan

Sudaryono menegaskan BGN tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, kritik, saran, serta pengaduan dari masyarakat maupun lembaga pengawas diperlukan sebagai bagian dari proses pembenahan.

“BGN tidak menutup mata terhadap persoalan. Kami tahu bahwa ada persoalan dan kami sangat mengharapkan bagaimana persoalan-persoalan ini harus diselesaikan. Penyelesaian persoalan itu artinya kita harus menerima banyak masukan, kritik, dan saran,” tutur dia.

Keterbukaan terhadap masukan tersebut dinilai penting mengingat pelaksanaan MBG melibatkan banyak pihak dan berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

BGN saat ini menerima berbagai pengaduan terkait penyelenggaraan program, termasuk persoalan yang berhubungan dengan mitra, yayasan, insentif, maupun permasalahan lainnya.

“Banyak persoalan yang masuk, persoalan mitra, yayasan, insentif, dan lain sebagainya. Yang penting, masukan-masukan ini kami terima,” ujar Sudaryono.

Tidak Sekadar Menyelesaikan Pengaduan

Menurut Sudaryono, setiap pengaduan dan temuan tidak seharusnya hanya diselesaikan secara kasus per kasus. BGN perlu menganalisis persoalan untuk menemukan akar masalah sehingga perbaikannya dapat diterapkan terhadap tata kelola program secara lebih luas.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena MBG merupakan program nasional dengan cakupan pelaksanaan yang luas. Persoalan yang ditemukan di satu titik dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan di wilayah lain.

Baca Juga :  95 Persen Dana Otsus Papua Sudah Cair, Wamendagri Ribka Targetkan Tuntas Pekan Ini

“Kami memang sedang melakukan perbaikan tata kelola. Tata kelola sistemnya, orangnya, pengawasannya, kemudian juga bagaimana kita mem-follow up pengaduan. Kita perbaiki semua,” ujar Sudaryono.

Pembenahan tersebut mencakup sistem, sumber daya manusia, pengawasan, hingga mekanisme tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk.

Ombudsman Siapkan Policy Brief dari 34 Provinsi

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya akan terus mengawal penyelenggaraan program MBG. Ombudsman telah mengumpulkan berbagai temuan terkait pelaksanaan program dari 34 provinsi.

Temuan tersebut akan dituangkan dalam policy brief yang nantinya disampaikan kepada BGN sebagai bahan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola MBG.

“Kami sudah menemukan temuan-temuan dari 34 provinsi yang masuk. Dalam waktu dekat kami akan memberikan policy brief untuk pelaksanaan tata kelola MBG dan kita akan bergandeng tangan,” kata Nuzran dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Nuzran, pengawasan terhadap MBG tidak dimaksudkan untuk menghentikan atau menghambat pelaksanaan program. Sebaliknya, hasil investigasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki penyelenggaraan program agar berjalan lebih baik.

Tata Kelola MBG Jadi Perhatian

Nuzran menegaskan hasil temuan Ombudsman akan disampaikan kepada BGN sebagai bahan rekomendasi. Perbaikan tata kelola menjadi salah satu aspek yang dinilai penting agar pelaksanaan MBG dapat terus diperkuat.

“Ke depan, kami pastikan bahwa program MBG ini terus ada perbaikan,” kata Nuzran.

Kolaborasi antara Ombudsman dan BGN tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan, penanganan pengaduan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan MBG.

Bagi BGN, berbagai temuan di lapangan menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan. Sementara bagi Ombudsman, hasil investigasi dan pengaduan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik.

Dengan cakupan program yang luas, penguatan pengawasan dan mekanisme tindak lanjut menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan MBG terus diperbaiki dan persoalan yang ditemukan dapat ditangani secara sistematis. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait