
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai bencana nasional karena pemerintah dinilai masih mampu menanganinya. Meski demikian, Prabowo meminta penanganan karhutla dipercepat di tengah masih terdeteksinya 17.108 titik panas (hotspot) di Indonesia pada Senin (12/10/2026).
mungkin.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” ujar Dudung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lebih lanjut Dudung menegaskan, bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap persoalan karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah, kata dia, menargetkan penanganan kebakaran dapat segera dituntaskan.
“Ya Presiden targetnya adalah secepat mungkin. Beliau sangat konsentrasi betul masalah karhutla ini,” kata Dudung.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih mengutamakan penanganan karhutla melalui upaya yang sedang berjalan. Namun, belum ditetapkannya status bencana nasional tidak mengurangi kebutuhan untuk mempercepat pemadaman, mencegah kebakaran meluas, dan mengurangi dampak asap terhadap masyarakat.
Negara Tetangga Keluhkan Asap Karhutla
Dampak karhutla juga menjadi perhatian negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap. Dudung mengakui adanya tanggapan dari negara lain terkait kebakaran hutan di Indonesia.
Ia mengatakan pemerintah telah berupaya maksimal untuk mengatasi persoalan tersebut dan berharap penanganan segera membuahkan hasil.
“Ya memang ada ya tanggapan dari negara lain masalah kebakaran hutan ini. Tetapi kita sudah maksimal berupaya ya. Mudah-mudahan ini bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Meski demikian, Dudung menyebut tawaran bantuan dari negara lain untuk memadamkan karhutla belum dibahas oleh pemerintah saat itu.
“Belum, tadi belum dibahas, belum dibahas,” imbuhnya.
Belum adanya pembahasan mengenai bantuan asing menjadi salah satu hal yang masih perlu ditindaklanjuti apabila situasi di lapangan membutuhkan dukungan tambahan. Penanganan karhutla memerlukan koordinasi antarlembaga, kesiapan personel, serta pemantauan kondisi kebakaran secara berkelanjutan.
Titik Panas Karhutla Turun 2.058 dalam Sehari
Di tengah upaya pemerintah menangani kebakaran, data pemantauan Kementerian Kehutanan menunjukkan masih terdapat ribuan titik panas di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan SiPongi+ Kementerian Kehutanan, terdapat 17.108 titik panas pada Senin, 12 Oktober 2026. Angka tersebut turun 2.058 titik dibandingkan pemantauan sehari sebelumnya, Minggu, 11 Oktober 2026, yang mencatat 19.166 titik.
Penurunan tersebut setara sekitar 10,7 persen dibandingkan data periode sebelumnya. Meski demikian, jumlah titik panas yang masih terdeteksi menunjukkan perlunya kewaspadaan dan pemantauan lanjutan.
Data SiPongi+ tersebut berasal dari pencitraan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA dalam periode pemantauan 24 jam terakhir. Data diakses pada Senin pukul 13.05 WIB.
Dari total 17.108 titik panas, sebanyak 708 titik masuk kategori kepercayaan tinggi, 16.174 titik kategori sedang, dan 226 titik kategori rendah.
Klasifikasi tersebut menunjukkan tingkat keyakinan sistem terhadap indikasi anomali suhu yang terdeteksi melalui satelit. Kategori rendah berada pada rentang 0–29 persen, sedang 30–79 persen, dan tinggi 80–100 persen.
Semakin tinggi tingkat kepercayaan, semakin kuat indikasi bahwa titik tersebut merupakan anomali suhu yang perlu diperiksa lebih lanjut sebagai kemungkinan kebakaran.
Karena itu, jumlah hotspot tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran yang telah terkonfirmasi. Pemeriksaan dan verifikasi di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Penanganan Karhutla Masih Jadi Tantangan
Karhutla berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat paparan asap, hingga terganggunya aktivitas masyarakat. Jika asap meluas melintasi batas negara, persoalan tersebut juga dapat memengaruhi hubungan dan kerja sama regional.
Dalam situasi tersebut, kecepatan respons pemerintah menjadi faktor penting. Pemantauan titik panas perlu diikuti pemeriksaan lapangan, penanganan sumber api, serta upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Data penurunan titik panas pada 12 Oktober 2026 menjadi perkembangan yang perlu dicermati. Namun, penurunan dalam satu periode pemantauan belum cukup untuk memastikan karhutla telah terkendali secara keseluruhan.
Pemerintah juga perlu terus memantau kondisi cuaca, potensi kebakaran di wilayah rawan, serta dampak asap terhadap masyarakat. Informasi yang akurat dan pembaruan data secara berkala dibutuhkan agar langkah penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Untuk saat ini, Dudung menegaskan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa menetapkannya sebagai bencana nasional. Presiden Prabowo, menurut dia, telah meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secepat mungkin.
Sementara itu, perkembangan jumlah titik panas, kondisi kebakaran aktual, dampak asap, dan kebutuhan dukungan tambahan akan menjadi faktor penting dalam menilai efektivitas penanganan karhutla di Indonesia. (*)






