Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Gibran Diselundupkan, Ahmad Doli Disebut Ikut Tanda Tangan

Bagikan

Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Gibran Diselundupkan, Ahmad Doli Disebut Ikut Tanda Tangan
Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa ketentuan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa pembahasan bersama DPR. Hasyim menegaskan, ketentuan tersebut telah masuk dalam draf yang dikonsultasikan dan dibahas bersama sejumlah lembaga, termasuk Komisi II DPR RI.

Hasyim juga menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan pasal tersebut dalam rapat bersama KPU dan pemerintah. Menurut Hasyim, dokumen rapat dan tanda tangan para pimpinan lembaga menjadi bukti bahwa pembahasan rancangan PKPU telah dilakukan.

“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Polemik tersebut mencuat setelah ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali dipersoalkan dalam perkara terkait keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.

Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, sebelumnya mengkritik Pasal 18 ayat (3) tersebut. Ia menilai ketentuan itu secara khusus menguntungkan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim membantah tudingan bahwa ketentuan tersebut disisipkan secara sepihak. Ia meminta kronologi pembahasan dan dokumen rapat diperhatikan sebelum kesimpulan mengenai dugaan penyelundupan pasal ditarik.

Hasyim Ungkap Kronologi Pembahasan PKPU di DPR

Hasyim menjelaskan, KPU mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk meminta konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat tersebut, menurut dia, disertai draf rancangan peraturan yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sehari kemudian, pada 20 September 2023, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda konsultasi rancangan PKPU.

Dalam rapat tersebut, Hasyim menyatakan materi yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah tercantum dalam draf pembahasan. Ia menjelaskan, ketentuan itu sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) pada rancangan yang dibahas.

Hasyim juga menyebut terdapat masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap rancangan PKPU tersebut.

Menurut dia, RDP itu dihadiri sejumlah pimpinan dan perwakilan lembaga, termasuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI, serta Arsul Sani yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menegaskan, hasil pembahasan dituangkan dalam kesimpulan RDP yang ditandatangani pimpinan lembaga terkait.

“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen tersebut, Hasyim berpendapat bahwa materi yang dipersoalkan bukanlah ketentuan yang tiba-tiba dimasukkan tanpa diketahui peserta rapat.

Ia juga menyatakan tidak terdapat catatan keberatan dari peserta RDP terhadap pasal tersebut dalam proses pembahasan yang ia jelaskan.

Meski demikian, untuk memastikan kronologi secara menyeluruh, isi draf yang dibahas, risalah rapat, kesimpulan resmi, dan naskah akhir PKPU perlu diperiksa secara berdampingan. Keberadaan tanda tangan pada kesimpulan rapat merupakan bagian penting dari bukti proses konsultasi, tetapi penilaian atas dugaan pelanggaran prosedur tetap harus didasarkan pada dokumen lengkap dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hasyim Singgung Ahmad Doli dan Arsul Sani

Hasyim secara khusus menyoroti pernyataan Ahmad Doli yang mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam rapat bersama KPU dan pemerintah.

Dalam keterangannya, Doli sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, pasal tersebut tidak ada dalam materi yang dibahas saat rapat. Ia juga menyebut sedang melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk rekan-rekan di sekretariat, karena menurutnya pembahasan saat itu berfokus pada perubahan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi, saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.

Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Hasyim yang menyebut pasal itu telah tercantum dalam rancangan yang dibahas dan disetujui melalui kesimpulan RDP.

Hasyim juga membawa nama Arsul Sani, yang turut hadir dalam rapat tersebut. Ia menyinggung pernyataan Arsul dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sebelumnya membahas persoalan pasal itu.

Dengan nada sindiran, Hasyim mengibaratkan pertanyaan mengenai kehadiran, pengetahuan, dan persetujuan terhadap draf PKPU sebagai pertanyaan yang akan diajukan Malaikat Munkar dan Nakir.

“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?” kata Hasyim.

Baca Juga :  Komdigi Tegaskan Operator Seluler Tak Boleh Kenakan Biaya Tambahan untuk Sisa Kuota Internet

Ia kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons keras Hasyim terhadap polemik yang berkembang. Namun, perbedaan ingatan mengenai pembahasan rapat dan dugaan adanya penyelundupan pasal tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dokumenter serta penjelasan seluruh pihak yang terlibat.

Pasal 18 Ayat (3) Dipersoalkan dalam Pencalonan Gibran

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berkaitan dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berlaku pada Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan usia dan pengalaman jabatan yang sebelumnya diperdebatkan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 mengubah pemaknaan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan tersebut menyatakan bahwa calon yang belum berusia 40 tahun dapat memenuhi persyaratan apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta, kemudian memenuhi kriteria berdasarkan putusan tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, ketentuan pencalonan yang dituangkan KPU melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 turut menjadi objek kritik dan perdebatan hukum.

Bambang Widjojanto, selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan pihak terkait, menilai Pasal 18 ayat (3) sebagai ketentuan yang secara khusus menguntungkan Gibran.

“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pemohon atau kuasa hukum, bukan dengan sendirinya merupakan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi penyelundupan pasal. Penilaian terhadap dugaan tersebut perlu merujuk pada isi aturan, proses penyusunannya, serta putusan atau pemeriksaan resmi yang relevan.

Hasyim Minta DKPP Bersikap Adil dan Proporsional

Di tengah polemik tersebut, Hasyim meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap adil, proporsional, dan berhati-hati dalam memeriksa pengaduan terkait munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menyoroti bahwa DKPP juga terlibat dalam RDP pembahasan rancangan PKPU yang dipersoalkan. Menurut Hasyim, perwakilan DKPP ikut menandatangani kesimpulan rapat yang menjadi bagian dari dokumen pembahasan.

Atas dasar itu, Hasyim mengingatkan perlunya perhatian terhadap potensi konflik kepentingan dalam pemeriksaan pengaduan.

“Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP,” ujarnya.

Persoalan ini menempatkan proses penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu dalam sorotan publik. Transparansi pembahasan, kelengkapan risalah rapat, serta kejelasan tanggung jawab setiap lembaga menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam naskah akhir PKPU.

Di sisi lain, keterlibatan suatu lembaga dalam pembahasan tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif. Penilaian atas konflik kepentingan dan prosedur pemeriksaan harus merujuk pada kewenangan serta aturan yang berlaku.

Dokumen Rapat Jadi Kunci Mengurai Polemik

Perbedaan keterangan antara Hasyim dan Ahmad Doli membuat dokumen pembahasan RDP 20 September 2023 menjadi salah satu aspek penting dalam mengurai polemik.

Dokumen yang relevan meliputi surat permohonan konsultasi KPU, draf rancangan PKPU yang dilampirkan, risalah atau notula rapat, kesimpulan resmi yang ditandatangani pimpinan lembaga, serta naskah final PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dapat membantu memastikan apakah materi yang dipersoalkan memang tercantum dalam draf, bagaimana pembahasannya berlangsung, dan apakah terdapat perubahan antara rancangan dengan naskah final.

Klarifikasi dari pihak-pihak yang hadir juga diperlukan untuk membedakan antara ketidaktahuan terhadap suatu ketentuan, perbedaan ingatan atas agenda rapat, dan dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan peraturan.

Bagi publik, persoalan ini bukan semata-mata perdebatan antara mantan Ketua KPU dan mantan Ketua Komisi II DPR. Isu tersebut menyangkut transparansi pembentukan aturan pemilu dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara demokrasi.

Karena itu, pengungkapan dokumen dan pemeriksaan yang objektif menjadi penting agar kesimpulan mengenai dugaan penyelundupan pasal tidak hanya bertumpu pada pernyataan masing-masing pihak, tetapi juga pada bukti yang dapat diperiksa secara terbuka. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait