
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mendorong penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemandirian keuangan daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi BLUD di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, keberhasilan BLUD harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan penerapan Badan Layanan Umum Daerah harus terlihat pada manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Fatoni.
Menurutnya, Rakor BLUD kali ini difokuskan pada tiga bidang, yakni pendidikan vokasi melalui sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.
Pada sektor pendidikan, BLUD diharapkan meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja lulusan. Sementara itu, penguatan laboratorium lingkungan hidup diarahkan untuk meningkatkan keandalan hasil pengujian. Adapun pengelolaan karbon harus menghasilkan pengurangan emisi yang terukur dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat.
Fatoni menegaskan, penerapan BLUD di SMKN tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai kewenangannya.
“Pada sektor laboratorium lingkungan hidup, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, dan tenaga kompeten. Kecepatan pelayanan juga harus diimbangi integritas serta keandalan hasil pengujian,” katanya.
Sementara itu, pengelolaan karbon harus didukung kejelasan kewenangan, dasar hukum, pembiayaan, dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku. Potensi pendapatan karbon tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan yang tersedia tanpa kepastian hak dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemda Diminta Perkuat Tata Kelola BLUD
Fatoni meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan sumber daya manusia, unit pengelola, kebutuhan pembiayaan, dan indikator keberhasilan sebelum menerapkan BLUD. Setiap unit harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
“Dokumen persyaratan meliputi kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,” terangnya.
Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas teknis memastikan kesiapan layanan, pengelola keuangan daerah mendampingi penganggaran dan akuntansi, Bappeda menjaga keselarasan dengan perencanaan pembangunan, sedangkan Inspektorat melakukan pengawalan berbasis risiko.
Pengelolaan BLUD antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yg sudah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Fatoni berharap penguatan BLUD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus mendorong pelayanan pendidikan vokasi yang berkualitas, pengujian lingkungan yang andal, serta pengelolaan karbon yang tertib.
“Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja unit pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)






