Kemendagri Tegaskan BLUD SMKN Tak Boleh Jadi Alasan Bebankan Biaya kepada Siswa

Bagikan

Kemendagri Tegaskan BLUD SMKN Tak Boleh Jadi Alasan Bebankan Biaya kepada Siswa
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni saat menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi BLUD di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Humas Ditjen Bina Keuda)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, dalam Rapat Koordinasi BLUD di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Fatoni mengatakan, penguatan BLUD pada sektor pendidikan vokasi harus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dan kompetensi lulusan. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLUD diharapkan mampu mendukung kegiatan pendidikan yang lebih efektif, tanpa mengabaikan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendanaan pendidikan.

“Pada sektor pendidikan vokasi melalui SMKN, BLUD diharapkan meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja lulusan,” ujar Fatoni.

Menurutnya, keberhasilan penerapan BLUD tidak cukup diukur dari kemampuan unit pelayanan mengelola keuangan secara mandiri. Lebih penting, penerapan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk peserta didik.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan bahwa kebijakan BLUD di sekolah negeri tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

BLUD Harus Berorientasi pada Kualitas Pendidikan

Fatoni menjelaskan, penerapan BLUD pada SMKN merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan pendidikan vokasi.

Sekolah diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Penguatan tersebut membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, unit pengelola, pembiayaan, serta indikator keberhasilan yang jelas.

“Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap sekolah yang akan menerapkan BLUD memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administrative,” ucap Fatoni.

Persyaratan tersebut mencakup kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Menurut Fatoni, kesiapan tersebut penting agar penerapan BLUD tidak hanya menjadi perubahan administrasi, tetapi benar-benar memperkuat kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Mappi Gelar Rapat Paripurna PAW, Sonny P. Manalu Dilantik Gantikan Darius Yanefo

Pemda Diminta Pastikan Pendanaan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan sesuai kewenangannya.

Fatoni menekankan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab pemerintah daerah kepada peserta didik.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kebutuhan pembiayaan sekolah, kesiapan pengelola, dan mekanisme pelayanan telah direncanakan secara matang.

Koordinasi lintas perangkat daerah juga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Dinas teknis bertanggung jawab memastikan kesiapan layanan pendidikan, sementara pengelola keuangan daerah mendampingi proses penganggaran dan akuntansi. Bappeda memastikan keselarasan dengan perencanaan pembangunan, sedangkan Inspektorat melakukan pengawalan berbasis risiko.

Manfaat BLUD Harus Dirasakan Masyarakat

Fatoni menegaskan, keberhasilan BLUD harus tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pada sektor pendidikan vokasi, manfaat tersebut antara lain peningkatan kualitas layanan dan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja.

Penerapan BLUD juga diharapkan mendorong pengelolaan sumber daya yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Namun, fleksibilitas keuangan harus tetap diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan serta pengawasan yang memadai.

Pengelolaan BLUD antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Melalui penguatan tata kelola tersebut, Kemendagri berharap BLUD pada SMKN dapat meningkatkan kualitas pendidikan vokasi sekaligus memperkuat pelayanan publik.

Fatoni menekankan, penerapan BLUD harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan tidak hanya menjadi instrumen untuk memperkuat kinerja sekolah, tetapi juga mendukung peningkatan kompetensi lulusan dan kualitas pembangunan daerah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait