
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah agar fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap diimbangi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai.
Penguatan tata kelola tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi BLUD yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengatakan penerapan BLUD harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan penerapan Badan Layanan Umum Daerah harus terlihat pada manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Fatoni.
Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD perlu didukung tata kelola yang baik agar kinerja unit pelayanan dapat meningkat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah diminta memastikan setiap unit BLUD memiliki perencanaan, pengelolaan keuangan, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Pengelolaan Keuangan Harus Terukur
Fatoni menegaskan, penerapan BLUD membutuhkan kesiapan unit pengelola dan perencanaan pembiayaan yang memadai.
Setiap unit harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Dokumen yang diperlukan antara lain kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Persyaratan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan BLUD berjalan secara terukur.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan penggunaan sumber daya mendukung kebutuhan pelayanan.
Dengan perencanaan yang baik, fleksibilitas keuangan diharapkan dapat membantu unit pelayanan meningkatkan kinerja sekaligus menjaga ketertiban administrasi.
Pengawasan Melibatkan Perangkat Daerah
Dalam pelaksanaan BLUD, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Dinas teknis memastikan kesiapan pelayanan dan kebutuhan operasional.
Pengelola keuangan daerah mendampingi proses penganggaran serta akuntansi, sedangkan Bappeda memastikan program BLUD selaras dengan perencanaan pembangunan.
Inspektorat melakukan pengawalan berbasis risiko untuk mendukung pengawasan dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.
Fatoni menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah agar penerapan BLUD tidak berjalan sendiri-sendiri.
Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan kebutuhan pembiayaan, kesiapan organisasi, dan indikator kinerja dapat dipantau secara berkelanjutan.
Tiga Bidang Perlu Tata Kelola Khusus
Rapat koordinasi BLUD kali ini membahas penguatan pada tiga bidang, yaitu pendidikan vokasi melalui SMKN, laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.
Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah harus memastikan penerapan BLUD tidak menjadi alasan membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum.
Pendanaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Pada laboratorium lingkungan hidup, ketersediaan peralatan, bahan pengujian, dan tenaga kompeten menjadi perhatian.
Fatoni mengatakan kecepatan pelayanan harus diimbangi integritas dan keandalan hasil pengujian.
Sementara itu, pengelolaan karbon perlu didukung kejelasan kewenangan, dasar hukum, pembiayaan, dan pencatatan.
Potensi pendapatan karbon tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan yang tersedia tanpa kepastian hak dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Potensi Pendapatan Tidak Mengabaikan Ketentuan
Kemendagri menekankan bahwa pengembangan BLUD harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada pengelolaan karbon, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aspek kegiatan memiliki dasar hukum dan mekanisme pencatatan yang jelas.
Hal tersebut diperlukan agar potensi pendapatan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Begitu pula pada sektor pendidikan dan laboratorium lingkungan hidup, pengembangan layanan harus disertai perencanaan dan pengawasan yang memadai.
Penerapan BLUD antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Kinerja BLUD Diukur dari Pelayanan
Fatoni berharap penguatan BLUD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Namun, keberhasilan BLUD tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengelola keuangan secara fleksibel.
Pada sektor pendidikan vokasi, peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja lulusan menjadi tujuan utama.
Laboratorium lingkungan hidup diharapkan memberikan pelayanan pengujian yang andal.
Sementara pengelolaan karbon harus berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat.
Dengan tata kelola yang baik, fleksibilitas keuangan BLUD diharapkan dapat memperkuat kinerja unit pelayanan.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah memastikan pengelolaan BLUD berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah. (*)






