Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Sejak Awal 2025

Bagikan

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Sejak Awal 2025
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin bersama jajaran menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), terkait pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak awal 2025. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berlangsung sejak awal 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah pelantikan presiden.

Pengungkapan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yaitu Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahri Sonta dan Irjen Eko Hadi.

Menurut Komjen Asep, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dugaan penyadapan ilegal itu tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Aktivitas tersebut juga disebut dilakukan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Komjen Asep.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Menggunakan Sistem LINS

Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LINS).

Menurut penyidik, proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi dan tidak didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file yang tersimpan di komputer sistem LINS.

Selain file hasil penyadapan, mereka turut diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas tersebut.

Penyidik masih mendalami mekanisme penggunaan sistem LINS, proses penyadapan, serta dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terungkap dari Laporan Polisi

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga :  Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Lakukan Efisiensi Anggaran pada 2027

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap dugaan aktivitas penyadapan maupun penghapusan data elektronik.

Bareskrim masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut, menurut keterangan Bareskrim, memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait