
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pihak lainnya.. Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” imbuh Prasetyo.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan seorang perwira tinggi bernama Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Asep.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Polisi Sita 11 Ponsel dan Empat USB Flash Drive
Dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, polisi juga menduga adanya upaya penghapusan jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka.
Tiga Tersangka Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. (*)






