Menindaklanjuti Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengendalian transportasi, Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, pun turut menyikapi peraturan tersebut.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko mengemukakan, terkait pengendalian transportasi untuk mendukung PSBB dalam pencegahan penyebaran Covid-19, pada sektor transportasi laut, pengendalian transportasi dilakukan oleh penumpang , operator kapal dan operator Pelabuhan.
“Penumpang kapal diwajibkan menyediakan alat kesehatan yang diperlukan, seperti masker dan hand sanitizer. Alat kesehatan tersebut digunakan sepanjang perjalanan. Penumpang juga harus mematuhi dan menjaga jarak fisik atau physical distancing, mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring atau check in online,” katanya.
Selain itu, Capt. Wsinu juga menghimbau operator kapal agar melakukan penjualan tiket secara online serta menjamin penerapan physical distancing, baik saat penjualan tiket maupun Ketika di atas kapal juga mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala dan menyediakan alat yang memadai untuk melakukan pemeriksaan dan mengawasai kesehatan penumpang dan personil secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan.
“Tidak hanya itu saja. Operator kapal juga wajib menyiapkan kontak darurat dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personil dalam keadaan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil untuk perjalanan jarak jauh, serta menyediakan peralatas kesehatan untuk personil, seperti masker, sarung tangan dan hand sanitzer juga pastikan mereka menggunakannya selama perjalanan,” ungkap Capt. Wisnu.
Lebih lanjut Capt. Wisnu menambahkan, bahwa untuk operator Pelabuhan juga memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing, memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan menggunakan alat kesehatan pribadi seperti masker dan sarung tangan, serta menyediakan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, di antaranya tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk, posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan ruang istirahat untuk personil serta memastikan sirkulasi udara yang baik di Gedung operasional dan pelayanan umum.
“Selain itu, operator Pelabuhan juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan. Tidak hanya penumpang saja, Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang,” tegasnya.