Dirjen Keuda Fatoni Tekankan Dasar Hukum dan Akuntabilitas Anggaran PKK, Posyandu, Dekranasda

Bagikan

Dirjen Keuda Fatoni Tekankan Dasar Hukum dan Akuntabilitas Anggaran PKK, Posyandu, Dekranasda
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni saat memberikan sambutan dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Humas Ditjen Bina Keuda)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan pentingnya kepastian dasar hukum dan akuntabilitas dalam setiap dukungan anggaran bagi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Posyandu, dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Menurut Fatoni, penguatan peran ketiga organisasi tersebut tidak cukup hanya dengan memastikan tersedianya dukungan pembiayaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap penganggaran dan kerja sama dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan tersebut disampaikan Fatoni dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Fatoni mengatakan, aspek tata kelola, penganggaran, dasar hukum organisasi, serta pengelolaan APBD telah memiliki kerangka regulasi yang jelas.

“Dari sisi tata kelola, dari sisi penganggaran, dari sisi dasar hukum PKK, Posyandu, Dekranas, dan juga tata kelola APBD sudah sangat jelas,” ujar Fatoni.

Setiap Penganggaran Wajib Memiliki Landasan

Fatoni mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya melihat kebutuhan program ketika memberikan dukungan anggaran. Aspek legalitas harus menjadi bagian dari proses sejak awal.

“Jadi di dalam penganggaran itu harus dipastikan harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya berarti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah juga mengikuti pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. Dengan kerangka tersebut, dukungan kepada organisasi dan program pemberdayaan masyarakat perlu ditempatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Jangan Baru Mencari Anggaran di Akhir

Salah satu hal yang ditekankan Fatoni adalah pentingnya menyiapkan dukungan anggaran sejak tahap awal. Hal ini terutama berlaku untuk anggaran yang bersumber dari perangkat daerah maupun hibah.

“Yang terpenting dari kedua anggaran, baik itu di SKPD maupun di hibah, itu harus diproses sejak awal,” kata Fatoni.

Pembiayaan melalui APBD dapat dialokasikan melalui perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Karena itu, pelaksanaan program perlu dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan, seperti bidang pemberdayaan masyarakat, kesehatan, lingkungan, penanggulangan bencana, maupun sektor lainnya.

Sementara itu, dukungan dalam bentuk hibah juga harus mengikuti tahapan yang berlaku, mulai dari pengajuan, penelaahan, penetapan, penganggaran hingga pencairan.

Dengan proses sejak awal, pemerintah daerah dapat menyesuaikan program dengan dokumen perencanaan dan kemampuan anggaran daerah.

Hibah Bukan Sekadar Pencairan Dana

Fatoni juga mengingatkan aspek pertanggungjawaban setelah hibah diterima. Menurutnya, penerima hibah tidak cukup hanya menyelesaikan kegiatan secara fisik, tetapi harus memenuhi kewajiban administrasi dan dokumentasi.

“Kalau menerima hibah pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” ujarnya.

Pertanggungjawaban tersebut perlu menunjukkan bahwa dana digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penerima hibah perlu menyiapkan administrasi secara tertib setelah kegiatan dilaksanakan.

Penekanan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.

CSR Juga Perlu Dikonsolidasikan

Di luar APBD dan hibah, Fatoni mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi terhadap berbagai dukungan dari dunia usaha, termasuk corporate social responsibility (CSR).

Menurutnya, potensi CSR dari BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta cukup besar. Namun, dukungan tersebut akan lebih efektif apabila pemerintah daerah mengetahui program yang dijalankan perusahaan dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

“CSR sangat besar, sangat banyak. Bisa berasal dari BUMN, ada BUMD, dan juga banyak CSR yang bersumber dari swasta,” jelas Fatoni.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumsel Minta Pemda Fokus Tuntaskan Lima Program Prioritas

Ia mencontohkan pengalaman di Sumatera Selatan. Pemerintah daerah mendorong perusahaan melaporkan program CSR beserta bidang kegiatan yang dilakukan. Informasi tersebut kemudian dihimpun dan dipetakan berdasarkan sektor serta wilayah.

Pendekatan tersebut memungkinkan dukungan perusahaan diarahkan kepada kebutuhan yang belum tertangani sekaligus mengurangi potensi program yang tumpang tindih.

Fatoni menegaskan, CSR tidak harus diberikan dalam bentuk uang.

“CSR tidak harus terima uang, tapi kita bisa terima kegiatan. Alokasinya, tempatnya, bentuk kegiatannya, itu bisa disesuaikan dengan PKK, Posyandu, maupun Dekranas,” katanya.

Untuk PKK, dukungan dapat diarahkan pada kegiatan pemberdayaan keluarga, peningkatan kualitas keluarga, pemberian makanan tambahan, sosialisasi keluarga bebas narkoba, pencegahan perdagangan orang, serta perlindungan anak.

Pada Posyandu, dukungan dapat dimanfaatkan untuk penyediaan timbangan bayi, alat ukur, meja dan kursi, peralatan pemeriksaan, alat permainan edukatif, makanan tambahan, maupun pelatihan kader.

Sementara bagi Dekranasda, dukungan dapat berupa mesin dan peralatan, bahan baku, etalase, booth pameran, kemasan, pelatihan desain dan pemasaran, promosi UMKM, serta pengembangan kerajinan daerah.

Kerja Sama Harus Transparan

Selain memastikan dasar hukum, Fatoni mengingatkan pentingnya transparansi ketika pemerintah daerah membangun kerja sama dengan organisasi masyarakat maupun pihak lainnya.

Ia memberikan contoh kegiatan PKK di Pekanbaru yang membantu pemerintah daerah menyampaikan informasi perpajakan dan melakukan pendataan melalui kegiatan dari rumah ke rumah.

Dalam kerja sama tersebut, organisasi mendapatkan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan, sedangkan pemerintah daerah memperoleh manfaat berupa jangkauan penyampaian informasi yang lebih luas.

“Jadi ini bukan KKN, tetapi profesional. Bekerja dengan transparan dan akuntabilitasnya juga terjaga,” ujar Fatoni.

Menurutnya, pola kolaborasi tersebut dapat menjadi referensi bagi daerah lain untuk mengembangkan bentuk kerja sama sesuai kebutuhan masing-masing.

Kondisi Darurat dan Mendesak

Fatoni juga menjelaskan kemungkinan penyesuaian anggaran ketika terdapat kebutuhan tertentu yang belum tersedia dalam APBD. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan perubahan APBD atau pergeseran anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Penentuan mekanisme tersebut harus melihat substansi dan kondisi yang dihadapi, bukan semata-mata organisasi yang menjalankan kegiatan.

“Yang bisa dilakukan pergeseran itulah yang disebut dengan darurat dan mendesak,” katanya.

Salah satu instrumen yang tersedia dalam APBD adalah Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaannya ditujukan untuk kebutuhan yang memenuhi kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai ketentuan.

Keadaan darurat dapat berkaitan dengan bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pencarian dan pertolongan, maupun kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.

Adapun kebutuhan mendesak antara lain mencakup pelayanan dasar yang belum tersedia anggarannya, pemenuhan belanja wajib, pengeluaran yang sebelumnya tidak dapat diprediksi, amanat peraturan perundang-undangan, serta pengeluaran yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat atau daerah.

“Kita tidak melihat organisasinya, tapi melihat kondisinya. Manakala itu masuk keadaan darurat termasuk dalam keperluan mendesak, bisa dilakukan pergeseran anggaran,” tutur Fatoni.

Tata Kelola Menjadi Kunci

Fatoni pada akhirnya mendorong pemerintah daerah, TP PKK, Tim Pembina Posyandu, dan Dekranasda memperkuat koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBD, hibah, kerja sama pemerintah, dunia usaha, bantuan masyarakat, CSR, anggaran promosi, hasil usaha, hingga Baznas.

Namun, keberagaman sumber tersebut tetap harus diikuti dengan kepastian dasar hukum, mekanisme penganggaran yang tepat, transparansi, serta pertanggungjawaban yang tertib.

Dengan tata kelola yang baik, berbagai potensi dukungan dapat diarahkan untuk memperkuat program pemberdayaan keluarga, pelayanan Posyandu, serta pengembangan kerajinan dan UMKM di daerah tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait