Hong Kong Naikkan Upah Minimum PRT Asing Jadi Rp11,9 Juta per Bulan

Bagikan

Hong Kong Naikkan Upah Minimum PRT Asing Jadi Rp11,9 Juta per Bulan
Suasana malam Hong Kong. (Foto: Istimewa)

HONG KONG, NUSANTARA INFO: Pemerintah Hong Kong menaikkan upah minimum bagi pekerja rumah tangga (PRT) asing sebesar 2,35 persen, dari sebelumnya 5.100 dollar Hong Kong menjadi 5.220 dollar Hong Kong per bulan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kontrak PRT asing yang ditandatangani mulai Sabtu (3/10/2026).

Jika dikonversikan dengan kurs Rp2.279-Rp2.283 per 1 dollar Hong Kong, upah minimum baru tersebut setara sekitar Rp11,90 juta-Rp11,92 juta per bulan.

Kenaikan sebesar 120 dollar Hong Kong atau sekitar Rp273 ribu-Rp274 ribu tersebut ditetapkan setelah pemerintah Hong Kong melakukan peninjauan terhadap kondisi sosial dan ekonomi.

Sebagaimana dilaporkan South China Morning Post (SCMP), Jumat (2/10/2026), keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari kinerja ekonomi Hong Kong, kondisi pasar tenaga kerja, prospek ekonomi jangka pendek, kemampuan pemberi kerja, hingga kebutuhan hidup dasar PRT asing.

“Pada peninjauan tahun ini, kami secara menyeluruh mempertimbangkan berbagai faktor sosial ekonomi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kinerja ekonomi Hong Kong dan kondisi pasar tenaga kerja selama setahun terakhir, prospek ekonomi jangka pendek, kemampuan pemberi kerja PRT, serta kebutuhan hidup dasar para pekerja,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong, dikutip SCMP.

Upah Minimum Naik, Tunjangan Makan Tetap

Dengan kebijakan terbaru tersebut, PRT asing yang terikat kontrak baru di Hong Kong setidaknya menerima upah 5.220 dollar Hong Kong per bulan.

Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 5.100 dollar Hong Kong. Dengan kurs yang sama, upah minimum sebelumnya setara sekitar Rp11,62 juta-Rp11,64 juta per bulan.

Selain upah minimum, pemerintah Hong Kong juga mengatur tunjangan makanan bagi PRT asing.

Namun, besaran tunjangan makanan tidak mengalami kenaikan. Pemberi kerja yang tidak menyediakan makanan dan memilih memberikan tunjangan sebagai pengganti diwajibkan membayar sedikitnya 1.236 dollar Hong Kong per bulan.

Baca Juga :  Polisi Prancis Selidiki Pernikahan Palsu yang Libatkan Gadis Umur 9 Tahun di Disneyland Paris

Dengan kurs Rp2.279-Rp2.283 per dollar Hong Kong, tunjangan tersebut setara sekitar Rp2,82 juta.

SCMP melaporkan sebagian besar pemberi kerja di Hong Kong menyediakan makanan secara langsung bagi PRT mereka. Tunjangan makanan berlaku bagi pekerja yang tidak memperoleh makanan dari pemberi kerja.

Pemerintah Hong Kong menyebut keputusan mempertahankan besaran tunjangan makanan mempertimbangkan perubahan indeks harga konsumen.

Berlaku untuk Kontrak Mulai 3 Oktober

Ketentuan upah minimum baru sebesar 5.220 dollar Hong Kong berlaku untuk kontrak PRT asing yang ditandatangani mulai 3 Oktober 2026.

Sementara itu, kontrak yang ditandatangani pada atau sebelum 2 Oktober 2026 dengan ketentuan upah lama sebesar 5.100 dollar Hong Kong masih dapat diproses.

Pemerintah Hong Kong memberikan masa transisi bagi pemberi kerja yang telah menandatangani kontrak dengan ketentuan sebelumnya.

Kontrak tersebut masih dapat diterima Departemen Imigrasi Hong Kong apabila diajukan paling lambat 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut memberikan waktu bagi pemberi kerja yang telah menyepakati kontrak sebelum perubahan upah berlaku untuk menyelesaikan proses administrasi sesuai aturan lama.

Kenaikan Kedua Berturut-turut

Kenaikan upah minimum PRT asing tahun ini menjadi penyesuaian kedua secara berturut-turut.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah Hong Kong menaikkan upah minimum PRT asing sebesar 2,2 persen, dari 4.990 dollar Hong Kong menjadi 5.100 dollar Hong Kong per bulan.

Pada saat yang sama, besaran tunjangan makanan tetap dipertahankan.

Dengan kenaikan terbaru menjadi 5.220 dollar Hong Kong, pemerintah Hong Kong kembali melakukan penyesuaian terhadap standar upah PRT asing melalui mekanisme peninjauan rutin.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penetapan upah minimum PRT asing di Hong Kong tidak hanya mempertimbangkan kondisi pekerja, tetapi juga sejumlah indikator ekonomi dan kemampuan pemberi kerja sebagaimana ditetapkan dalam mekanisme peninjauan pemerintah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait