Terkait keputusan Pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, bahwa Permenhub tersebut sudah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Permenhub tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik tahun ini. Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut Adita mengatakan, pengaturan transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, misalnya angkutan umum, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan kapal laut, serta kendaraan pribadi baik itu mobil ataupun sepeda motor.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” ungkap Adita.
Selain itu Adita juga menambahkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April – 07 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 07 Mei – 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April – 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April – 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April – 08 Juni untuk kapal laut, dan 24 April – 01 Juni 2020 untuk angkutan udara.
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.