Komdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun

Bagikan

Komdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun
Ilustrasi anak main judi online. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sekitar 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa judi online tidak lagi sekadar menjadi persoalan konten ilegal di ruang digital. Fenomena tersebut telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menyentuh perlindungan anak, kondisi ekonomi keluarga, hingga keamanan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, tingginya paparan judi online terhadap anak membuat upaya pemberantasan judol berkaitan erat dengan agenda perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya berkepentingan mengurangi jumlah konten perjudian yang beredar, tetapi juga memastikan masyarakat, terutama anak-anak, tidak menjadi korban dari perkembangan ekosistem perjudian digital.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya di Jakarta, melalui keterangan tertulisnya.

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Data mengenai paparan anak menjadi perhatian serius pemerintah karena akses terhadap konten digital semakin luas. Judi online dapat menjangkau masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk situs, media sosial, layanan berbagi konten, hingga platform komunikasi digital.

Dari sekitar 200.000 anak yang terpapar judol, sekitar 80.000 di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat hanya ditempatkan sebagai persoalan penegakan aturan di ruang digital. Perlindungan anak menjadi bagian penting karena paparan terhadap perjudian dapat terjadi sejak usia dini.

Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online. Keberhasilan tidak lagi hanya dilihat dari banyaknya konten yang berhasil diturunkan atau situs yang diblokir.

Pemerintah ingin memastikan bahwa langkah tersebut benar-benar mampu memutus rantai perjudian, mulai dari penyebaran konten, akses pengguna, transaksi hingga aliran dana.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya.

“Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” lanjutnya.

571.410 NIK Penerima Bansos Terkait Judol

Selain persoalan perlindungan anak, pemerintah juga menemukan keterkaitan aktivitas judi online dengan penerima bantuan sosial.

Pada 2024, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar, melalui sekitar 7,5 juta transaksi.

Data tersebut menjadi perhatian karena dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat justru teridentifikasi masuk dalam aktivitas perjudian.

Temuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dampak judi online dapat merembet langsung terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Ketika pendapatan atau sumber daya ekonomi rumah tangga digunakan untuk berjudi, kebutuhan dasar keluarga berpotensi ikut terdampak.

Karena itu, pemerintah menilai pemberantasan judi online harus dilakukan secara lintas sektor. Penanganannya tidak cukup dengan menutup akses terhadap situs perjudian, tetapi juga harus menyasar transaksi serta aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

Komdigi Tangani 2,08 Juta Konten Judol pada 2025

Komdigi mencatat penanganan terhadap konten perjudian terus dilakukan sepanjang 2025.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani sebanyak 2.087.109 konten perjudian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Sementara itu, konten perjudian juga ditemukan dan ditangani melalui berbagai layanan digital.

Baca Juga :  Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI Dapil V Jateng di Pemilu 2029

Rinciannya meliputi:

  • 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas;
  • 92.322 konten pada platform Meta;
  • 43.475 konten melalui Google dan YouTube;
  • 16.526 konten pada X;
  • 1.882 konten melalui Telegram; dan
  • 1.166 konten pada TikTok.

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian online tidak hanya berlangsung melalui situs khusus perjudian. Pelaku juga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, serta membangun akses menuju layanan perjudian.

4,03 Juta Konten Perjudian Ditangani hingga September 2026

Penanganan terhadap konten negatif juga terus berlangsung pada 2026.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta konten merupakan konten perjudian.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa judi online masih menjadi salah satu jenis konten negatif yang paling banyak ditangani pemerintah di ruang digital.

Namun, Meutya menegaskan bahwa besarnya jumlah konten yang diturunkan tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan.

Menurut dia, pemerintah perlu melihat dampak nyata dari penanganan tersebut, terutama apakah langkah yang dilakukan mampu menurunkan paparan masyarakat, mempersempit akses, mengurangi transaksi, serta mencegah kerugian akibat perjudian.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.

Pemberantasan Judol Tak Cukup Hapus Konten

Perubahan pola dan modus perjudian online membuat pemerintah harus mengembangkan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Penghapusan konten dan pemblokiran situs tetap menjadi bagian penting dalam penanganan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak cukup apabila pelaku masih dapat memindahkan aktivitasnya ke situs, akun, atau platform lain.

Karena itu, pemerintah memperluas penanganan mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi hingga aliran dana.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang gerak ekosistem perjudian online secara keseluruhan.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya.

Platform Digital Didorong Lebih Bertanggung Jawab

Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

SAMAN menjadi salah satu instrumen untuk memastikan platform digital menindaklanjuti laporan serta menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lainnya.

Pemutusan akses terhadap satu situs atau alamat tidak otomatis menghilangkan jaringan perjudian apabila pelaku masih memiliki kanal alternatif untuk menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan menjalankan transaksi.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, lembaga terkait, serta masyarakat.

Pada akhirnya, pemberantasan judi online tidak hanya ditujukan untuk mengurangi jumlah konten yang beredar, tetapi juga memutus ekosistem yang membuat praktik perjudian terus berkembang.

Terlebih dengan ditemukannya sekitar 200.000 anak yang terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun, persoalan tersebut semakin menegaskan pentingnya menciptakan ruang digital yang aman sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan keluarga dari dampak perjudian. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait