Libatkan 40 Orang Masyarakat Sekitar, UPP Kelas III Juwana Gelar Padat Karya Delapan Hari Berturut-Turut

Bagikan

Libatkan 40 Orang Masyarakat Sekitar yang Terdampak Pandemi, UPP Kelas III Juwana Gelar Padat Karya Delapan Hari Berturut-Turut

Juwana (6/6/2021): Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Juwana, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, menyelenggarakan kegiatan Padat Karya selama delapan hari berturut-turut dengan melibatkan 40 orang masyarakat sekitar.

Kegiatan padat karya ini dibuka langsung oleh Anggota Komisi V DPR RI Sudewo, Perwakilan Pemda Setempat, Perwakilan Asosiasi Nelayan, Kepala Desa Bajomulyo, Paguyuban Nelayan Cantrang dan Nelayan Cumi Bajomulyo, serta seluruh unsur maritim Pelabuhan Juwana.

Kepala UPP Kelas III Juwana Juwita Sandy Sary mengungkapkan, peserta Padat Karya merupakan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19.

Libatkan 40 Orang Masyarakat Sekitar yang Terdampak Pandemi, UPP Kelas III Juwana Gelar Padat Karya Delapan Hari Berturut-Turut

“Peserta yang dilibatkan sebanyak 40 orang terdiri dari pelaku usaha kecil, nelayan, pekerja buruh harian yang terkena dampak PHK akibat Pandemi Covid-19,” kata Juwita dalam sambutannya saat membuka acara, di Pelabuhan Juwana, Sabtu (5/6/2021).

Adapun tujuan dari kegiatan padat karya ini adalah untuk meningkatkan perekonomian bagi keluarga yang membutuhkan, menyerap pengangguran dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa khususnya di pelabuhan Juwana.

Kegiatan Padat Karya meliputi pemeliharaan dan pengecatan gedung sarana dan prasarana pelabuhan serta kegiatan kebersihan lainnya.

Sementara itu, upah kerja para peserta padat karya ini diberikan tunai secara langsung kepada masyarakat yang terlibat kegiatan tersebut. “Peserta memperoleh upah Rp 150.000 per orang per harinya. Semoga kegiatan ini dapat membantu perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Juwana,” ujar Sandy.

Libatkan 40 Orang Masyarakat Sekitar yang Terdampak Pandemi, UPP Kelas III Juwana Gelar Padat Karya Delapan Hari Berturut-Turut

Sebagai informasi, kegiatan Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan tanggap darurat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Perlancar Distribusi Logistik, Kemenhub Kolaborasi Dengan BRI Integrasikan Aplikasi Sitolaut Dengan Layanan Perbankan Digital

Kementerian Perhubungan menjadi salah satu Kementerian yang memiliki program padat karya. Jenis padat karya di sektor transportasi sendiri terdiri dari pembangunan, pemeliharaan, perbaikan serta pembersihan sarana dan prasarana transportasi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait