Dirjen Perhubungan Udara Monitoring Pengendalian Transportasi di Jateng

Bagikan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hari ini, Sabtu (09/05), melakukan monitoring pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hiriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, bahwa monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Pemerintah Pusat.

“Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Begitu juga pada penerapan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka akses layanan tranportasi publik pada 7 Mei 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengendalian arus transportasi yang dikecualikan bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dirjen Hubud Novie Riyanto Melakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Saat Monitoring

“Sekali lagi kami tekankan, bahwa transportasi dan penerbangan yang dikecualikan ini dilaksanakan bukan untuk kepentingan mudik, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti percepatan penanganan Covid-19 maupun hal mendesak lain nya,” tambah Dirjen Novie Riyanto.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Aturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Ini 17 Bandara Internasional di Indonesia

“Kami mengapresiasi seluruh petugas yang terus bekerja dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, diharapkan hal ini dapat mempermudah tugas mulia yang kalian dan kita semua lakukan. Sedangkan, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau penting lain nya, diharapkan hal ini juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Dirjen Novie Riyanto.

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait