
SORONG, NUSANTARA INFO: Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dinilai tengah mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari Theofransus Litaay, Dewan Penasihat Analisis Papua Strategis, yang menilai Papua Barat Daya menjadi salah satu provinsi di Tanah Papua yang menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menurut Theofransus, di antara enam provinsi yang kini berada di Pulau Papua, Papua Barat Daya memperlihatkan komitmen nyata dalam mendalami serta mempersiapkan regulasi khusus mengenai masyarakat hukum adat sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Di antara enam provinsi yang ada di Pulau Papua saat ini, saya menilai Provinsi Papua Barat Daya sedang mendalami dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menilai, langkah tersebut lahir dari kesadaran pemerintah daerah bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua tidak dapat dilepaskan dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat yang sebagian besar masih bermukim di wilayah pedesaan dan kampung-kampung.
FGD Jadi Langkah Awal Penyusunan Perdasus
Komitmen itu, lanjutnya, mulai diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 7 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan penyusunan Raperdasus.
Forum tersebut dinilai menjadi bukti bahwa proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengedepankan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh dan pemimpin masyarakat adat, akademisi, peneliti hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap hukum adat turut dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Theofransus menilai pendekatan semacam itu merupakan bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi adat, budaya, dan hak-hak masyarakat asli Papua.
“Ini merupakan contoh yang baik tentang bagaimana negara memberikan penghormatan kepada adat dan budaya melalui proses legislasi yang inklusif,” katanya.
Perdasus Dinilai Perkuat Pembangunan Berbasis Kampung
Lebih lanjut Theofransus menjelaskan, kehadiran Perdasus Masyarakat Hukum Adat nantinya tidak hanya memiliki fungsi sebagai payung hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Ia menilai pembangunan berbasis kampung dan distrik akan lebih efektif menjawab kebutuhan masyarakat apabila didukung oleh regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan.
Menurutnya, selama ini berbagai program pembangunan sering kali belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat di tingkat kampung.
Dengan adanya Perdasus tersebut, arah pembangunan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran karena disusun berdasarkan karakteristik sosial, budaya, serta kearifan lokal masyarakat adat.
“Peraturan Daerah Khusus ini dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat apabila pembangunan benar-benar dilaksanakan berbasis kampung dan distrik sehingga menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Peran Bappeda Dinilai Strategis
Selain itu, Theofransus juga memberikan apresiasi terhadap peran Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bappeda) Papua Barat Daya yang dinilai mengedepankan pendekatan ilmiah dalam penyusunan kebijakan daerah.
Menurutnya, penyusunan Raperdasus tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politik, melainkan juga melalui kajian akademik yang komprehensif dan didukung hasil riset inovatif.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar setiap produk hukum daerah memiliki dasar ilmiah yang kuat sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang.
“Agenda legislasi daerah antara pemerintah dan DPR Papua Barat Daya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politik semata, tetapi juga pada hasil kajian akademik yang mendalam serta didukung riset inovasi daerah,” jelasnya.
Dinilai Layak Menjadi Contoh bagi Provinsi Lain di Papua
Lebih jauh, Litaay menilai proses yang tengah berlangsung di Papua Barat Daya dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Tanah Papua.
Ia berharap pendekatan yang menggabungkan riset, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat direplikasi di berbagai provinsi sehingga pembangunan di Papua semakin inklusif dan berkeadilan.
“Saya rasa ini merupakan salah satu contoh pemerintahan daerah yang maju. Hal ini perlu dicontoh dan diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Papua,” pungkasnya.
Penyusunan Raperdasus tentang Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat Daya diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan, keberlanjutan, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. (*)






