Prabowo Bentuk Satgas PHK, Negara Siap Ambil Alih Perusahaan yang Menyerah

Bagikan

Prabowo Bentuk Satgas PHK, Negara Siap Ambil Alih Perusahaan yang Menyerah
Presiden Prabowo menyampaikan pidato saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), sekaligus mengumumkan pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ketenagakerjaan nasional dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh. Kebijakan ini diumumkan langsung saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah tekanan ekonomi global dan ancaman gelombang PHK.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir. Negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga siap menjadi penyangga terakhir ketika sektor usaha tidak lagi mampu mempertahankan keberlangsungan tenaga kerja.

Negara sebagai Penyangga Terakhir

Pembentukan Satgas PHK mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Jika sebelumnya penyelesaian konflik industrial cenderung berlarut melalui jalur birokrasi dan hukum, kini pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme respons cepat berbasis koordinasi lintas sektor.

Prabowo juga menekankan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai masih kuat di tengah ketidakpastian global, termasuk dampak konflik geopolitik di Timur Tengah. Ia menyebut Indonesia berada dalam posisi relatif aman, ditopang oleh surplus pangan dan ketersediaan energi.

“Kita swasembada pangan, stok BBM aman, dan ke depan kita optimistis menuju swasembada energi,” ucapnya.

Narasi ini memperkuat legitimasi kebijakan intervensi negara, sekaligus memberikan pesan kepercayaan kepada pekerja bahwa pemerintah memiliki kapasitas fiskal dan struktural untuk melindungi mereka.

Libatkan Buruh, Pangkas Rantai Birokrasi

Salah satu elemen kunci dari Satgas PHK adalah keterlibatan langsung perwakilan buruh. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kehadiran unsur pekerja dalam struktur Satgas bertujuan mempercepat arus informasi dan penanganan kasus di lapangan.

“Dengan adanya perwakilan buruh, persoalan seperti upah, outsourcing, hingga ancaman PHK bisa langsung ditangani tanpa harus melalui proses panjang,” kata Dasco saat menerima massa aksi di Gedung DPR RI.

Baca Juga :  Begini Capaian Kinerja Kemenkum Pada Triwulan I 2025

Selama ini, salah satu keluhan utama pekerja adalah lambatnya respons terhadap laporan pelanggaran ketenagakerjaan. Satgas diharapkan menjadi jalur cepat (fast track) untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat mendesak dan berdampak luas.

Jawaban atas Tekanan Gerakan Buruh

Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya tekanan dan tuntutan gerakan buruh dalam beberapa tahun terakhir. Aksi besar yang digelar Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menguat pada momentum May Day 2026.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan enam tuntutan utama, mulai dari penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Selain itu, buruh juga mendesak pencabutan regulasi yang dinilai merugikan pekerja serta reformasi kebijakan perpajakan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa pembentukan Satgas merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap aspirasi tersebut.

“Apa yang selama ini didiskusikan bersama, termasuk soal satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, telah disetujui Presiden,” terangnya.

Ujian Implementasi di Lapangan

Meski disambut sebagai terobosan, efektivitas Satgas PHK akan sangat ditentukan oleh desain kelembagaan, kewenangan, serta koordinasi antarinstansi. Tantangan terbesar terletak pada kemampuan Satgas dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Langkah negara untuk “mengambil alih” perusahaan yang kolaps juga memunculkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme, skema pembiayaan, serta batas intervensi pemerintah dalam sektor privat.

Di sisi lain, kehadiran Dewan Kesejahteraan Buruh diharapkan tidak hanya menjadi forum konsultatif, tetapi mampu merumuskan kebijakan jangka panjang yang lebih berkelanjutan bagi peningkatan kualitas hidup pekerja.

Dengan latar belakang tersebut, pembentukan Satgas PHK bukan sekadar respons simbolik atas May Day, melainkan awal dari ujian besar bagi pemerintah dalam membuktikan keberpihakan nyata terhadap buruh di tengah dinamika ekonomi yang kian kompleks. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait