Kemendagri Ubah Paradigma Penanggulangan Bencana, Safrizal ZA: BPBD Kini Jadi Garda Utama Mitigasi

Bagikan

Kemendagri Ubah Paradigma Penanggulangan Bencana, Safrizal ZA: BPBD Kini Jadi Garda Utama Mitigasi
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mendorong perubahan besar dalam sistem penanggulangan bencana nasional. Melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah menegaskan arah baru penanganan bencana yang tidak lagi hanya berfokus pada respons darurat, tetapi menempatkan upaya pencegahan dan mitigasi sebagai prioritas utama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menilai perubahan paradigma tersebut penting dilakukan di tengah meningkatnya ancaman bencana yang semakin kompleks dan sulit diprediksi.

Dalam arahannya kepada Kepala BPBD seluruh Indonesia, Safrizal menegaskan bahwa pendekatan preventif bukan berarti mengurangi kesiapan tanggap darurat. Sebaliknya, mitigasi dan pengurangan risiko bencana (PRB) justru menjadi fondasi agar penanganan saat bencana berlangsung dapat berjalan lebih efektif.

“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respon. Kita lakukan PRB dengan usaha terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respon akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujar Safrizal.

Menurutnya, pola penanganan bencana di Indonesia selama ini masih cenderung berorientasi pada penanganan pascakejadian. Padahal, kerugian sosial, ekonomi, hingga korban jiwa dapat ditekan apabila pemerintah daerah memiliki sistem mitigasi yang kuat dan terintegrasi sejak awal.

BPBD Diperkuat Jadi Entitas Tunggal Penanggulangan Bencana

Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 adalah penguatan kelembagaan BPBD di daerah.

Dalam regulasi baru tersebut, BPBD diposisikan sebagai single entity atau entitas tunggal yang memiliki kewenangan lebih kuat dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana di daerah.

Perubahan itu ditandai dengan perubahan nomenklatur jabatan dari sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD menjadi Kepala BPBD yang berstatus sebagai Kepala Perangkat Daerah murni atau pejabat Eselon II.

Dengan status baru tersebut, BPBD tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pendukung administratif, tetapi bertransformasi menjadi executing agency atau pelaksana utama urusan pemerintahan bidang kebencanaan.

Baca Juga :  Ditjen Bina Adwil Dorong Daerah Tingkatkan Daya Saing Nasional

“Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” kata Safrizal.

Penguatan posisi BPBD tersebut dinilai penting agar koordinasi lintas perangkat daerah saat menghadapi situasi darurat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Ancaman Bencana Semakin Tidak Terprediksi

Kemendagri menilai perubahan pendekatan kebencanaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia.

Selain bencana geologi seperti gempa bumi dan erupsi gunung api, Indonesia juga menghadapi ancaman hidrometeorologi yang terus meningkat akibat perubahan iklim, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga cuaca ekstrem.

Safrizal menyebut pola ancaman bencana saat ini semakin unpredictable atau sulit diprediksi, sehingga daerah dituntut memiliki kesiapsiagaan yang lebih adaptif.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada penyediaan bantuan saat bencana terjadi, tetapi juga memperkuat pemetaan risiko, edukasi masyarakat, penataan ruang berbasis mitigasi, hingga pembangunan sistem peringatan dini.

Mitigasi Jadi Investasi Perlindungan Masyarakat

Dalam perspektif pemerintah, penguatan mitigasi bukan sekadar agenda teknis kebencanaan, melainkan investasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pembangunan daerah.

Upaya pengurangan risiko dinilai mampu menekan potensi kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, hingga dampak sosial yang sering kali membutuhkan biaya pemulihan sangat besar.

Kemendagri juga menekankan bahwa keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya bergantung pada BPBD semata, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

Melalui penguatan kelembagaan BPBD dan perubahan paradigma menuju pencegahan, pemerintah berharap sistem penanggulangan bencana di Indonesia menjadi lebih terukur, cepat, dan berkelanjutan di tengah ancaman bencana yang terus berkembang. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait