Sungai Hilang dan Zonasi Bermasalah, Penataan Ruang Tangsel Jadi Sorotan

Bagikan

Sungai Hilang dan Zonasi Bermasalah, Penataan Ruang Tangsel Jadi Sorotan
Sejumlah anggota panitia khusus tata ruang bersama jajaran terkait melakukan peninjauan lapangan di kawasan Bintaro XChange, Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek kondisi aliran sungai serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan zonasi dalam pembahasan RTRW. (Foto: Nusantara Info/Sari Noviyanti)

Tangsel, Nusantara Info: Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik strategis yang menjadi sorotan dalam pembahasan aturan tata ruang. Hasilnya, ditemukan indikasi penyempitan hingga hilangnya aliran sungai serta dugaan pelanggaran zonasi yang berpotensi memperparah risiko banjir.

Peninjauan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026) tersebut mencakup lima lokasi, di antaranya kawasan Perumahan Serpong Lagoon, Bintaro XChange, serta kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X di BSD. Lokasi-lokasi ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan fungsi tata ruang, terutama dalam pengendalian banjir dan kesesuaian peruntukan lahan.

Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan implementasi tata ruang berjalan sesuai regulasi serta tidak mengabaikan aspek lingkungan.

“Kami Pansus Tata Ruang hari ini berangkat dari jam 9.00 pagi, ada beberapa titik. Kita cek kawasan industri, bicara tentang zonasi industri perdagangan dan jasa, hingga di titik terakhir kita bicara arus sungai dan pengendalian banjir. Total ada lima titik yang kami kunjungi,” ujarnya.

Soroti Perubahan Aliran Sungai

Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah perubahan aliran sungai di kawasan Bintaro, Pondok Aren. Pansus menemukan bahwa aliran sungai yang sebelumnya lurus kini berubah arah akibat terputusnya jalur air, diduga karena alih fungsi lahan menjadi bangunan komersial.

“Di Bintaro, Pondok Aren, ada perubahan aliran air. Dari yang tadinya lurus menjadi belok, karena lahan aliran kali tersebut terputus dan beralih fungsi menjadi bangunan pusat perbelanjaan,” ungkap Syawqi.

Menurutnya, perubahan ini bukan hanya persoalan tata ruang semata, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat, mengingat fungsi alami sungai sebagai saluran air menjadi terganggu.

Baca Juga :  14 Tahun Penantian Berakhir, Timor Leste Kini Resmi Jadi Bagian ASEAN

Dugaan Pelanggaran Zonasi

Selain persoalan sungai, Pansus juga menyoroti penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan zonasi dalam Perda RTRW. Di kawasan Tekno X, misalnya, ditemukan indikasi bahwa area yang seharusnya diperuntukkan bagi perkantoran justru dimanfaatkan sebagai pergudangan atau industri.

Syawqi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami temuan tersebut dengan memanggil pengembang untuk meminta penjelasan terkait dasar kajian dan izin yang dimiliki.

“Kita akan coba panggil pengembang dan dalami kajiannya seperti apa. Karena dalam tata ruang, zonasi itu tidak boleh dilanggar sembarangan,” tegasnya.

Dalam pembahasan Raperda RTRW, DPRD Tangsel menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Syawqi menyebut bahwa keberadaan zona hijau dan daerah resapan air harus tetap dipertahankan di tengah pesatnya pertumbuhan kota.

“Kita mau tetap jaga fungsi-fungsi air, terutama resapan dan zona hijau agar tetap ada. Kota Tangsel terus tumbuh, tapi kita tidak bisa mengesampingkan dampak lingkungannya,” jelasnya.

Hasil peninjauan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan Raperda RTRW. DPRD Tangsel berkomitmen memperkuat regulasi tata ruang agar tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan mitigasi bencana.

Pemanggilan pihak pengembang serta kajian mendalam terhadap perubahan fungsi lahan dan aliran sungai dipastikan menjadi agenda berikutnya. DPRD berharap, melalui langkah ini, potensi pelanggaran dapat ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan temuan ini, pembahasan RTRW Tangsel diprediksi akan semakin ketat, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap zonasi serta perlindungan fungsi ekologis kota. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait