Shadow

Tag: Antigen

Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Antigen, Ini Ketentuannya

Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Antigen, Ini Ketentuannya

Transportasi, Udara
Jakarta (29/10/2021): Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. "SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto pada Kamis (28/10) di Jakarta. SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertam...