Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Jalani Persidangan di PN Militer Tinggi II Jakarta

Bagikan

Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Jalani Persidangan di PN Militer Tinggi II Jakarta

Jakarta, Nusantara Info: Pengadilan Negeri (PN) Militer II Jakarta menggelar sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin, Senin (10/2/2024).

Ketiganya hadir dengan pakaian dinas TNI Angkatan Laut untuk menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan Oditurat Militer Jakarta.

Ketiga terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, mengenakan baret berwarna merah serta biru.

Ketika memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk. Sidang juga digelar secara protokoler militer di mana Ketiganya berbaris sebelum dakwaan dibacakan Oditurat.

Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, diawali dengan pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

“Sebelum mulai siding, saya cek identitas para terdakwa,” kata Arif Rachman.

“Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanyanya.

“Sehat,” jawab para terdakwa.

Terpisah, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengonfirmasi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini.

“Perkara pembunuhan bos rental di rest area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Riswandono.

“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” jelas Riswandono. Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

“Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait