
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut mulai dari efisiensi anggaran daerah, percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang benar-benar mengalami kekurangan anggaran.
Penegasan itu disampaikan Tito usai menghadiri Konferensi Pers Pemerintah: Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga membantah anggapan yang menyebut dirinya menolak usulan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
“Tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah dengan judul ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, jangan mau dibohongi oleh staf’. Enggak gitu yang saya sampaikan,” ujar Tito.
Daerah Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran
Langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah meminta seluruh daerah melakukan efisiensi anggaran sebelum mengajukan tambahan bantuan dari pemerintah pusat.
Tito menjelaskan, hasil penelusuran tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di sejumlah daerah menunjukkan masih terdapat pos belanja yang dapat dihemat, seperti anggaran perjalanan dinas, honorarium rapat, hingga belanja pendukung lainnya.
Menurutnya, penghematan tersebut dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
Ia mencontohkan langkah Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp400 miliar.
“Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), no. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” jelas Tito.
Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran DBH
Apabila setelah dilakukan evaluasi masih terdapat kendala keuangan, langkah kedua adalah memastikan daerah memperoleh haknya berupa Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat.
Tito mengatakan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pencairan DBH bagi daerah dapat dipercepat, terutama untuk daerah yang mengandalkan dana tersebut dalam membiayai belanja pegawai.
“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” katanya.
Tambahan DAU untuk Daerah yang Masih Kekurangan
Langkah ketiga disiapkan bagi daerah yang setelah dilakukan efisiensi dan menerima DBH tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Untuk kondisi tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Kementerian Keuangan.
Tito mengungkapkan, berdasarkan pendataan Kemendagri, terdapat 79 daerah yang masuk kategori mengalami kesulitan fiskal sehingga memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah pusat.
“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai. Ini harus top up dari Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Pemerintah Pastikan Solusi Bertahap
Mendagri menegaskan, pemberian tambahan dana dari pemerintah pusat bukan menjadi langkah pertama, melainkan solusi terakhir setelah seluruh potensi efisiensi anggaran daerah dimaksimalkan dan hak daerah berupa DBH dipenuhi.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bantuan anggaran benar-benar diberikan kepada daerah yang memang membutuhkan, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan tiga langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan keterlambatan atau kesulitan pembayaran gaji ASN dan PPPK di daerah dapat segera teratasi tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat. (*)






