
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting agar Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di wilayah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus yang dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua yang mengikuti rapat secara virtual.
“Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus, agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,” kata Ribka.
Ribka menegaskan pemerintah terus membenahi tata kelola Dana Otsus melalui evaluasi terhadap mekanisme penyaluran maupun penggunaannya. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan Dana Otsus semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Dana Otsus merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di Tanah Papua. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Pemda Diminta Berpedoman pada Regulasi
Ribka menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua diminta berpedoman pada berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Ia memastikan surat edaran tersebut telah diterima seluruh pemerintah daerah sehingga tidak ada lagi alasan belum memperoleh pedoman pelaksanaan.
“Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah,” terang Ribka.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka mengapresiasi capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang dinilai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sejumlah pemerintah daerah bahkan mampu merealisasikan penyaluran Dana Otsus lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut menjadi motivasi untuk mempercepat penyelesaian penyaluran Dana Otsus Tahap II.
Masih Ada Daerah Terkendala Administrasi
Ribka mengungkapkan, berdasarkan jadwal, penyaluran Dana Otsus Tahap II seharusnya telah selesai paling lambat pada Juni 2026. Namun hingga rapat evaluasi dilaksanakan, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses penyaluran akibat kendala administrasi dan persyaratan.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
“Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum,” tegasnya.
Selain percepatan penyaluran, Wamendagri juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus.
Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap daerah meningkatkan fungsi reviu, pendampingan, serta pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh program yang dibiayai Dana Otsus.
Menurut Ribka, pengawasan yang kuat menjadi kunci agar penggunaan Dana Otsus berjalan sesuai peruntukan dan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
Dorong Transparansi dan Cegah Korupsi
Ribka juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Otsus. Pemerintah daerah diminta membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sehingga publik dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi, kita akan mengumumkan … sehingga masyarakat itu tahu,” tandasnya.
Pemerintah berharap percepatan penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 yang dibarengi penguatan pengawasan dan transparansi dapat mempercepat pembangunan di Tanah Papua serta memastikan setiap dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (*)






