Perkuat Ketangguhan Bencana, Dirjen Bina Adwil Ajak Perkuat Gerakan Kencana

Bagikan

Perkuat Ketangguhan Bencana, Dirjen Bina Adwil Ajak Perkuat Gerakan Kencana

Jakarta (19/10/2022): Dalam melaksanakan pelayanan kebencanaan sesuai SPM sub urusan bencana, dibutuhkan strategi pelibatan kecamatan sebagai perangkat daerah kewilayahan yang terdekat dengan masyarakat. Langkah ini dilakukan dalam bentuk gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana), sebagai upaya untuk meningkatkan peran kecamatan dalam penanggulangan bencana di wilayahnya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, saat bertindak sebagai keynote speaker pada kegiatan FGD Konsultasi Publik Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana dengan tema “Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Pemenuhan SPM sub urusan Bencana” yang dilaksanakan Selasa (18/10/2022), di Millenium Hotel Sirih Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 250 peserta yang berasal dari 100 daerah yang terdiri atas unsur BPBD, Sekretariat Daerah serta para Camat yang memiliki indeks risiko bencana kategori tinggi.

“Salah satu tantangan yang kita hadapi dalam penerapan SPM sub urusan bencana adalah faktor jangkauan wilayah yang luas, dan banyaknya warga negara yang harus dilayani berdasarkan kajian risiko yang ada. Untuk itu kita perlu memanfaatkan peran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, sehingga Pemda dapat lebih memastikan agar masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana memiliki pengetahuan sebanyak mungkin tentang risiko dan ancaman bencana yang mungkin mereka hadapi, sehingga dapat menekan semaksimal mungkin jatuhnya korban jiwa bila terjadi bencana,” tegas Safrizal.

Selain itu forum juga menyoroti minimnya SDM pada BPBD di mana rata-rata SKPD penanggung jawab SPM sub urusan bencana ini hanya memiliki 30 sampai 40 personil dan dengan anggaran yang terbatas, sementara cakupan warga negara yang perlu mendapat pelayanan begitu banyak. Oleh karena itu, Pemda diminta untuk mengembangkan strategi pelibatan pentahelix dan berbagai pendekatan yang inovatif dalam pemenuhan SPM sub urusan bencana yang menjadi tanggung jawab BPBD Kabupaten/Kota, misalnya dengan menggencarkan upaya Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana melalui tempat-tempat ibadah, koran, televisi, iklan, SMS/WA broadcast sampai pemanfaatan sosial media.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Realisasi APBD, Kemendagri Gelar APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2023

Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana adalah inisiatif gerakan untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana di daerah melalui dukungan kecamatan sesuai dengan peran dan kewenangan yang dimiliki Camat pada penerapan SPM sub urusan bencana dan pengkoordinasian upaya-upaya penanggulangan bencana setingkat desa/kelurahan di wilayahnya.

“Strategi pelibatan Camat dalam kerangka Gerakan Kencana diharapkan akan memperluas jangkauan penerapan SPM sub urusan bencana dengan metode penerapan yang lebih tepat sasaran, efektif dan efisien dalam perspektif kewilayahan,” sambung Safrizal.

Melalui Gerakan Kencana, diharapkan lebih banyak Camat, khususnya di wilayah dengan resiko bencana tinggi, yang berperan aktif dalam penanggulangan bencana di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan momentum penanganan pandemi selama ini untuk mengakselerasi keterlibatan Camat dalam pemenuhan SPM sub urusan Bencana, tentunya dengan diikuti dukungan pendanaan bilamana menggunakan pendekatan kewenangan delegatif.

FGD Konsultasi Publik dalam rangka Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana sendri menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut, antara lain agar BPBD selaku SKPD penanggung jawab SPM, serta bagian Tata Pemerintahan dan Camat perlu duduk bersama untuk mengidentifikasi dan merumuskan bagaimana strategi pelaksananaan Gerakan Kencana, karena pada hakekatnya gerakan ini akan membantu terlaksananya tanggung jawab Kepala Daerah dalam pemenuhan SPM bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana maupun bagi korban bencana. Upaya ini perlu dilakukan agar dapat membagi peran dan kewenangan antara BPBD dan Kecamatan dalam kolaborasi penanggulangan bencana.

“Pelaksanaan Gerakan Kencana ini memerlukan keterlibatan semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk ikut membantu perbaikan tata kelola penerapan SPM di daerah, sehingga dapat memastikan layanan yang diterima masyarkat seperti KIE, Gladi/Pelatihan, serta penyelamatan dan evakuasi korban bencana dapat berjalan lebih terarah,” tutup Safrizal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait