Jakarta (23/3/2024): Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%.
Besarnya perolehan suara yang diraih paslon nomor 2 tersebut serta ramainya kontroversi sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 mulai dari kecurangan hingga cacat hukum, memicu kecurigaan yang mendorong paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan tersebut.
Lantas, gugatan apa saja yang dilayangkan oleh kedua paslon tersebut? Serta, bagaimana prosedur dan aturan dalam mengajukan gugatan pada MK?
Mengutik DetikNews, Anies mengajukan gugatan ke MK terkait proses dan hasil Pemilu yang perlu adanya koreksi. Dirinya menegaskan bahwa baik atau buruknya hasil bergantung pada proses.
“Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan, dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi,” ungkap Anies di markas Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN secara resmi mengajukan gugatan hukum atas KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pada memberikan berkas ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pemilu 2024 diulang. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Dia juga bilang bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.
“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya permasalahan pencalonan calon wapres 02 dari awal proses itu bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak presiden sehingga menimbulkan dampak yang luar biasa, itulah yang kami urakan,” ungkap Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
“Pembagian bansos, aparat pemerintah, aparat penyelenggara pemilu ikut main itu yang kami uraikan dalam permohonan kami jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami harap dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02, itu diganti calon wakilnya siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur adil bebas,” sambungnya.
Di sisi lain pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkit terkait permasalahan Sirekap. Ganjar menyatakan bahwa permasalahan server menjadi alat bukti pada laporannya pada MK nanti. Menurut Ganjar satu per satu buruk servernya yang mulanya tidak diakui kemudian diakui oleh KPU. Hal inilah yang akan menjadi bukti.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling “brutal”. Sebab, banyak aparat serta pejabat tertinggi yang terlibat dalam proses kampanye, meskipun secara terselubung. Menurutnya, hal ini merupakan indikasi merusak demokrasi.
“Pemilu yang sekarang ini dinilai oleh banyak pakar dan pelaku politik senior sebagai pemilu yang paling brutal karena memang tidak ada pemilu sebelumnya yang seperti ini,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Tahapan & Prosedur Gugatan MK
MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PMK 1/2024 itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
Berikut prosedur serta tahapan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024:
- Pengajuan Permohonan Pemohon
Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)
- Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
- Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)
- Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)
- Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
- Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)
- Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)
- Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)
- Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.
- Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024) - Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait
Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024) - Penetapan Sebagai Pihak Terkait
Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024) - Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024) - Pemeriksaan Pendahuluan
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024) - Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
- Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.
- Pemeriksaan Persidangan
Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024) - Pemeriksaan Persidangan
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024) - Pengucapan Putusan/Ketetapan
Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
- Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
- Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)