Dasco: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Hanya Ditentukan DPR

Bagikan

Dasco: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Hanya Ditentukan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya bergantung pada DPR maupun pemerintah. Menurutnya, proses tersebut saat ini juga sangat ditentukan oleh penyelesaian rumusan substansi yang sedang disusun bersama oleh serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat membuka Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Ia meluruskan anggapan bahwa lambat atau cepatnya pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan sepenuhnya berada di tangan DPR.

“Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu katanya menunggu, tergantung saya dan dari DPR. Itu justru terbalik,” kata Dasco.

Menurutnya, pembahasan percepatan UU Ketenagakerjaan telah menjadi agenda penting dalam pertemuan halal bihalal yang mempertemukan sejumlah pimpinan serikat pekerja dengan Apindo. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional, antara lain Ketua KSPSI Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan organisasi pekerja lainnya.

Dalam forum tersebut, disepakati pembentukan tim perumus yang melibatkan unsur serikat pekerja dan Apindo untuk menyusun konsep UU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

DPR Tunggu Rumusan Buruh dan Pengusaha

Dasco menjelaskan, hasil rumusan yang disusun tim serikat pekerja dan Apindo nantinya akan menjadi bahan pembahasan di DPR. Dokumen tersebut akan disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini sedang disusun sebagai dasar penyusunan regulasi baru.

Setelah itu, DPR bersama perwakilan pekerja dan pengusaha akan membentuk tim gabungan guna membahas substansi secara lebih mendalam sebelum masuk tahap legislasi formal.

Baca Juga :  BSKDN Kemendagri Dorong Optimalisasi Pembentukan BRIDA

Ia menekankan bahwa target penyelesaian UU Ketenagakerjaan baru pada Oktober 2026 sebagaimana diharapkan Presiden Prabowo Subianto hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak bergerak secara bersama-sama.

“Kalau kemudian undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama,” terang Dasco.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai poin-poin substansi yang tengah dirumuskan oleh tim serikat pekerja dan Apindo. Sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi sorotan, seperti sistem outsourcing, pesangon, upah minimum, hubungan kerja kontrak, hingga perlindungan pekerja digital diperkirakan akan menjadi bagian dari pembahasan.

Amanat Mahkamah Konstitusi

Revisi UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda legislasi penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap sejumlah substansi ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan agar pembentuk undang-undang menyelesaikan revisi tersebut.

Dorongan revisi juga muncul dari berbagai kalangan pekerja yang selama ini mengkritik sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Mereka menilai beberapa aturan masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak pekerja dan kepastian hubungan industrial.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pembentukan tim perumus antara serikat pekerja dan Apindo menjadi salah satu tahapan krusial yang akan menentukan arah serta kecepatan lahirnya UU Ketenagakerjaan baru di Indonesia. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait