
Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor (balpres) ilegal dengan total 207 balpres yang diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung.
“Kami awalnya menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (12/11/2025) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu pada Nusantara Info di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Penyelidikan kemudian meluas hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi menangkap seorang berinisial I yang berperan sebagai koordinator penerima barang.
“Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor,” ungkap Edy.
Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Menurut Edy, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa penindakan tersebut juga sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor. Operasi ini sekaligus menjadi wujud peningkatan pelayanan publik oleh Polri dengan kehadiran cepat, humanis, serta memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional. (*)






