Menaker Pastikan UMP 2026 Tetap Naik di Seluruh Daerah, Tak Ada Upah Minimum Turun

Bagikan

Menaker Pastikan UMP 2026 Tetap Naik di Seluruh Daerah, Tak Ada Upah Minimum Turun
Menaker Yassierli pastikan UMP 2026 naik di seluruh daaerah dan tidak ada upah minimum yang turun. (Foto: Kemnaker)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 tetap mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Pemerintah menegaskan tidak ada satu pun wilayah yang mengalami penurunan upah minimum pada tahun depan.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker untuk merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kinerja ekonomi yang melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mencatatkan pertumbuhan ekonomi minus.

“Tidak ada istilah upah itu turun. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menaker menjelaskan, formula penetapan UMP 2026 telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Rumus tersebut menggunakan komponen inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alpha yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Dalam kondisi daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan, Yassierli menegaskan kenaikan UMP tidak serta-merta menjadi nol atau bahkan menurun. Angka inflasi justru menjadi acuan utama dalam penetapan kenaikan upah minimum yang dibahas oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan angka inflasi,” jelasnya.

Menurut Yassierli, keputusan akhir besaran UMP 2026 berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Hal tersebut karena dewan dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian daerah, struktur dunia usaha, serta dinamika ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Kami yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap, mengetahui sektor dominan, penyebab pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan secara intensif agar penetapan UMP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga :  Mendagri Nilai Kapasitas Zudan Arif Fakrulloh Layak Jadi Kepala Badan Kepegawaian Negara

Yassierli menambahkan, penyusunan kebijakan pengupahan 2026 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah. Sosialisasi kebijakan juga telah dilakukan kepada para pimpinan daerah dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/12/2025).

“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan banyak aspek. Aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami perhatikan,” katanya.

Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). PP tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum tahun 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Khusus 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025,” ucap Yassierli.

Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), serta kewenangan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha. “Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah,” pungkas Yassierli. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait