Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Hakim Sebut Permohonan Sulit Dipahami

Bagikan

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Hakim Sebut Permohonan Sulit Dipahami
Pembacaan putusan MK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Upaya untuk melegalkan perkawinan beda agama kembali kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan tiga warga negara, karena dinilai tidak jelas dan sulit dipahami.

Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025. Para pemohon meminta MK menghapus atau mengubah Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar membuka ruang legalitas bagi perkawinan antarumat berbeda agama.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

MK: Permohonan Tidak Jelas dan Sulit Dipahami

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai substansi permohonan para pemohon lebih banyak mempersoalkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama, bukan mengenai syarat sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Padahal, menurut MK, pasal yang digugat secara eksplisit mengatur soal keabsahan perkawinan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, bukan mekanisme pencatatannya di negara.

Selain itu, Mahkamah juga menilai adanya dua petitum alternatif dalam permohonan justru membuat permintaan pemohon menjadi kabur.

“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon,” jelas Suhartoyo.

Isi Gugatan: Minta Pasal 2 Ayat (1) Diubah

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah, sehingga perkawinan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah menurut undang-undang.

Mereka mengusulkan perubahan rumusan menjadi:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”

Nikah Beda Agama Disebut Realitas Sosial

Baca Juga :  Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada

Para pemohon berargumen bahwa perkawinan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Mereka mengutip data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat tren peningkatan perkawinan antaragama.

“ICRP mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” tulis pemohon dalam permohonannya.

Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait pencatatan perkawinan pasangan beda agama, sehingga merugikan hak konstitusional warga negara.

Disinggungnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Dalam permohonan tersebut, para pemohon turut mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA itu melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.

Menurut pemohon, keberadaan SEMA tersebut menutup seluruh celah hukum yang sebelumnya masih tersedia melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri.

“Dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antaragama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” tulis pemohon.

Meski demikian, pemohon menegaskan tidak meminta MK untuk mewajibkan pengadilan mengabulkan seluruh permohonan pencatatan nikah beda agama, melainkan agar pengadilan tidak menolak permohonan hanya dengan alasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Bukan Kali Pertama Ditolak MK

Gugatan terhadap UU Perkawinan untuk melegalkan nikah beda agama bukan kali pertama diajukan ke MK. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa pada 2014 dan 2023.

Pada 2014, permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa juga ditolak MK. Kemudian pada 2023, MK kembali menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.

MK bahkan menegaskan saat itu bahwa tidak terdapat urgensi bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian hukumnya yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait