Resmi! ASN WFA 5 Hari Saat Lebaran 2026, Swasta Diimbau Ikut Tanpa Potong Gaji

Bagikan

Resmi! ASN WFA 5 Hari Saat Lebaran 2026, Swasta Diimbau Ikut Tanpa Potong Gaji
Ilustasi work from anywhere (WFA). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode Lebaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menpan-RB Rini Widyantini menjelaskan, fleksibilitas kerja diberlakukan dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur nasional serta cuti bersama Idulfitri.

“Saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret,” ujar Rini di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Selanjutnya, WFA juga berlaku pada tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yakni 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026

Berdasarkan SE Nomor 2 Tahun 2026, berikut jadwal WFA bagi ASN:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan demikian, total penerapan WFA berlangsung selama lima hari.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Rini menegaskan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.

“Penerapan fleksibilitas kerja tetap tertib dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Rini.

Ia juga meminta pimpinan instansi mengatur pembagian ASN yang bertugas dari kantor maupun dari lokasi lain agar pelayanan tetap terjaga. Selain itu, seluruh ASN diingatkan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi selama periode Lebaran.

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini.

Baca Juga :  Kota-Kota Jerman Terancam Bangkrut, Pemerintah Daerah Menjerit ke Berlin

Swasta Diimbau Terapkan WFA Tanpa Potong Upah

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta turut menerapkan WFA pada tanggal yang sama, yakni 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

“Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16–17 Maret 2026,” kata Yassierli.

Ia juga berharap perusahaan dapat menerapkan kebijakan serupa pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan mobilitas arus balik Lebaran.

Menurut Yassierli, kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Menaker menegaskan pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta tidak boleh disertai pemotongan upah.

“Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tegasnya.

Sektor Esensial Dikecualikan

Kebijakan WFA dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial, seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta manufaktur industri makanan dan minuman.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik,” jelas Yassierli.

Ia juga menegaskan bahwa WFA bukan cuti tahunan dan pekerja tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai ketentuan jam kerja yang diatur perusahaan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat lebih terkendali, pelayanan publik tetap optimal, serta produktivitas nasional tetap terjaga di tengah momentum Hari Raya Idulfitri. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait