Trantib Kecamatan Karang Tengah Tangerang Sita 494 Botol Miras

Bagikan

Trantib Kecamatan Karang Tengah Tangerang Sita 494 Botol Miras
Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah menunjukkan ratusan botol minuman keras ilegal yang disita dalam operasi penertiban di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Tangerang, jelang Ramadan 1447 Hijriah. (Foto: Istimewa)

Tangerang, Nusantara Info: Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, aparat Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan HOS Cokroaminoto pada Selasa (17/2/2026), petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi yang diduga melanggar aturan.

Camat Karang Tengah, Hendriyanto, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan untuk menjaga kondisi lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif selama Ramadan.

“Operasi razia miras ini kami lakukan untuk meningkatkan pengawasan sebelum dan selama bulan Ramadan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2025 tentang larangan pelanggaran pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,” ujar Hendriyanto kepada Nusantara Info, Minggu (9/3/2026).

Ratusan Botol Miras Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 494 botol minuman keras dari berbagai merek yang beredar secara ilegal. Jenis minuman yang diamankan antara lain Rajawali, Anggur Merah, Intisari, Anker, serta beberapa merek minuman alkohol lainnya.

Menurut Hendriyanto, kadar alkohol dari minuman yang disita berkisar antara 17 persen hingga 19,7 persen.

“Total yang kami amankan sebanyak 494 botol dengan kadar alkohol rata-rata antara 17 hingga 19,7 persen,” jelasnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk proses penindakan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Antisipasi Tawuran dan Gangguan Ketertiban

Selain penegakan aturan daerah, razia miras ini juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tawuran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah Kecamatan Karang Tengah menilai pengawasan terhadap peredaran miras perlu ditingkatkan terutama menjelang dan selama Ramadan, ketika aktivitas masyarakat meningkat.

Baca Juga :  Perkuat Industri Penerbangan Nasional, Pemerintah Dukung Pengembangan MRO dan Aerospace Park BIJB Kertajati

“Bulan Ramadan menjadi momentum bagi kami untuk memperketat pengawasan miras agar situasi lingkungan tetap aman dan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” kata Hendriyanto.

Pengawasan Hingga Tingkat RT dan RW

Pengawasan peredaran minuman keras tidak hanya dilakukan oleh aparat kecamatan. Hendriyanto menegaskan bahwa upaya ini juga melibatkan pemerintah kelurahan, pengurus RW, hingga RT di wilayah Karang Tengah.

Pengawasan akan dilakukan secara rutin maupun patroli acak sepanjang bulan Ramadan. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal, petugas akan segera menindaklanjutinya.

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menjual minuman beralkohol yang melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang. Petugas Trantib kecamatan akan terus melakukan patroli guna menjaga ketertiban umum,” pungkas Hendriyanto.

Pemerintah Kecamatan Karang Tengah memastikan operasi penertiban seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. (Adv)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait