
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah mengambil langkah mitigasi strategis untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur yang dipicu gejolak geopolitik di Timur Tengah. Sejumlah kebijakan ditempuh, mulai dari penyesuaian fuel surcharge hingga pemberian subsidi pajak, guna menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38%, meningkat dari sebelumnya 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat baling-baling (propeller). Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen utama dalam merespons tekanan biaya operasional maskapai yang melonjak akibat kenaikan harga bahan bakar.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan tersebut telah dirancang secara hati-hati dengan mempertimbangkan dua kepentingan utama: keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan kenaikan fuel surcharge tidak diambil secara sepihak. Pemerintah telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, khususnya yang melayani rute domestik, sebelum menetapkan angka penyesuaian tersebut.
“Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan dari pihak airlines,” jelasnya.
Fenomena Global dan Tekanan Biaya
Kenaikan tarif penerbangan bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara juga telah lebih dahulu menyesuaikan tarif bahan bakar penerbangan seiring melonjaknya harga energi global. Kondisi ini membuat tiket pesawat di berbagai negara mengalami kenaikan serupa.
Menurut Dudy, langkah penyesuaian tarif di Indonesia merupakan respons yang tidak terhindarkan terhadap tekanan global yang semakin kuat.
“Ini adalah fenomena global. Pemerintah tetap berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, harga avtur memiliki kontribusi signifikan terhadap struktur biaya maskapai, yakni mencapai sekitar 40% dari total biaya operasional. Karena itu, kenaikan harga avtur secara langsung berdampak pada tarif tiket.
“Kenaikan harga avtur tidak terelakkan lagi menyesuaikan perkembangan harga pasar saat ini. Namun pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” ujar Airlangga.
Subsidi PPN dan Insentif Industri
Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah juga menggelontorkan stimulus fiskal untuk menahan kenaikan harga tiket. Salah satu langkah kunci adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total alokasi mencapai Rp2,6 triliun untuk dua bulan.
Skema subsidi ini diharapkan mampu meredam tekanan harga di level konsumen, sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap transportasi udara dengan harga yang relatif terjangkau.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya perawatan dan operasional maskapai dalam jangka menengah hingga panjang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban maskapai penerbangan nasional,” kata Dudy.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah mencerminkan upaya menjaga stabilitas sektor transportasi udara di tengah tekanan global. Industri penerbangan yang padat modal dan sensitif terhadap fluktuasi energi membutuhkan intervensi kebijakan agar tetap beroperasi secara sehat.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus oleh kenaikan harga tiket. Kombinasi kebijakan tarif dan stimulus fiskal menjadi strategi utama untuk menyeimbangkan dua kepentingan tersebut.
Dengan dinamika global yang masih bergejolak, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada stabilitas harga energi ke depan. Namun untuk saat ini, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Kemensetneg Satya Bhakti Parikesit, serta Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman Laisa. (*)






