
Jakarta, Nusantara Info: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan fokus penyelidikan saat ini berada pada insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan taksi listrik Green SM di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Sementara itu, kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL ditangani secara terpisah oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa pihaknya memprioritaskan pengungkapan penyebab awal kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.
“Kalau kita fokus dengan kendaraan (taksi) di perlintasan sebidang ya,” ujar Komarudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/4/2026).
TAA Digunakan untuk Bongkar Penyebab
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah mengerahkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) guna mengurai faktor-faktor yang berpotensi menjadi pemicu kecelakaan.
Komarudin menjelaskan, analisis dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan, mulai dari faktor manusia, kondisi kendaraan, hingga aspek infrastruktur jalan.
“Bisa jadi human error, bisa jadi faktor jalan, bisa jadi faktor kendaraan. Ini masih dalam kajian ataupun penelitian dari tim TAA,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kesimpulan final terkait penyebab kecelakaan. Seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman.
“Belum bisa diputuskan apakah dari mobil, apakah dari sopir, ataukah ada faktor lain. Karena ini tempat kejadian perkaranya berada di lintasan sebidang,” terang Komarudin.
Berbeda dengan penanganan polisi, insiden besar yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di area Stasiun Bekasi Timur berada dalam ranah investigasi KNKT.
Komarudin menyebut, lembaga tersebut memiliki kewenangan khusus dalam menginvestigasi kecelakaan transportasi, termasuk perkeretaapian.
“Kalau itu mungkin dari KNKT nanti yang akan turun untuk masalah kereta api,” tuturnya.
KNKT: Investigasi Bukan untuk Menyalahkan
Humas KNKT, Arif Iskandar, menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya memiliki pendekatan berbeda dibandingkan penyelidikan hukum oleh kepolisian.
Menurutnya, KNKT bekerja dengan prinsip no judicial, yakni tidak bertujuan untuk menentukan pihak yang bersalah atau menjadi dasar tuntutan pidana.
“Jika memang kepolisian melakukan penyelidikan, itu sudah pasti terpisah dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT,” kata Arif.
“Salah satu prinsip kerja KNKT adalah No Judicial, sehingga kami tidak mencari siapa yang salah maupun siapa yang harus dituntut secara hukum. Murni mencari penyebab kejadian,” lanjutnya.
Fokus pada Perbaikan Sistem Keselamatan
Hasil investigasi KNKT nantinya akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Laporan tersebut akan memuat analisis penyebab kecelakaan serta rekomendasi keselamatan bagi para pemangku kepentingan.
Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang, baik dari sisi operasional kereta api maupun manajemen keselamatan di perlintasan sebidang.
“Hasil investigasi dari KNKT akan dipublikasi di website dan kanal-kanal yang dimiliki KNKT. Untuk rekomendasi keselamatan nantinya akan diberikan pada para pihak terkait,” ungkap Arif.
Perlintasan Sebidang Kembali Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan perlintasan sebidang sebagai titik rawan kecelakaan. Insiden yang melibatkan taksi Green SM diduga menjadi pemicu awal rangkaian gangguan yang berujung pada kecelakaan lebih besar di kawasan Bekasi Timur.
Dengan dua jalur penanganan, penyelidikan hukum oleh kepolisian dan investigasi teknis oleh KNKT, pemerintah diharapkan mampu mengungkap penyebab secara menyeluruh sekaligus memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional.
Kejelasan hasil investigasi dari kedua pihak menjadi krusial, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pijakan dalam pembenahan tata kelola keselamatan di perlintasan kereta api yang selama ini masih menyimpan risiko tinggi. (*)






