Buron Setahun, Terpidana Cabul Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal

Bagikan

Buron Setahun, Terpidana Cabul Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal
Tim Tabur Kejati Banten menyerahkan terpidana kasus pencabulan anak, Maskuri alias Pakde, kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan usai ditangkap di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2026). (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan, Nusantara Info: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak yang sempat buron selama satu tahun. Ia diamankan di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, menyampaikan bahwa Maskuri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun terakhir karena mangkir dari panggilan eksekusi.

“Yang bersangkutan masuk DPO sejak satu tahun terakhir,” ujar Armansyah, Kamis (9/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Maskuri diketahui bersembunyi di rumah keponakannya.

Menurut Armansyah, operasi penangkapan berawal dari informasi akurat yang diterima tim terkait keberadaan buronan tersebut. Tim Tabur kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Maskuri tanpa perlawanan.

“Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa kendala,” jelasnya.

Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Atas perbuatannya, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang sempat memvonis bebas terdakwa. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Maskuri bersalah.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan eksekusi dan memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

Usai penangkapan, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga :  Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini

Armansyah menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan.

“Ini bentuk komitmen kami bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menghindari pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait