
Jakarta, Nusantara Info: Wacana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai sorotan dari parlemen. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai gagasan yang dilontarkan pemerintah tersebut perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Hidayat, setiap kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, seharusnya telah melalui proses perencanaan yang matang serta pembahasan bersama DPR sebelum dipublikasikan ke masyarakat.
“Kalau datang dari pemerintah, mestinya tidak sekadar berwacana, tetapi menyampaikan rencana yang sudah matang, sudah dikaji mendalam dan komprehensif, serta dibahas dengan mitranya di DPR, agar tidak menghadirkan kegaduhan,” ujar Hidayat di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026).
Meski demikian, Hidayat tidak menutup peluang bahwa skema war ticket haji dapat menjadi solusi atas persoalan klasik panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Ia menyatakan prinsipnya mendukung inovasi kebijakan, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Secara prinsip saya setuju menjadi solusi, tetapi jangan sampai berpotensi melanggar undang-undang atau tidak sesuai dengan pelaksanaan UU Haji dan Umrah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan skema tersebut pada kuota tambahan haji. Namun, menurutnya, hal itu tetap harus diselaraskan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Nah kalau diinginkan adanya war ticket untuk kuota tambahan, bagaimana dengan UU yang ada? Ini perlu dikaji lebih mendalam dan dibahas secara khusus bersama DPR,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan skema war ticket haji sebagai bagian dari transformasi sistem perhajian nasional. Skema ini disebut akan menjadi alternatif di luar sistem antrean yang selama ini berlaku.
“Ke depan, kalau Saudi membuka kuota dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama antrean yang sudah ada, kedua skema yang disebut war ticket,” ujar Dahnil dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Jumat (10/4/2026).
Meski telah disampaikan ke publik, Dahnil menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Wacana ini muncul di tengah persoalan panjangnya masa tunggu haji di Indonesia yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Pemerintah berupaya mencari terobosan agar antrean dapat dipersingkat tanpa mengorbankan hak jemaah yang telah lebih dahulu mendaftar.
Di sisi lain, pengamat menilai bahwa setiap inovasi dalam penyelenggaraan haji harus mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa perencanaan yang matang, kebijakan berisiko menimbulkan ketimpangan akses dan resistensi publik.
Dengan demikian, pembahasan skema war ticket haji diperkirakan masih akan berlanjut, terutama dalam forum resmi antara pemerintah dan DPR, sebelum benar-benar diimplementasikan sebagai bagian dari reformasi sistem haji nasional. (*)






