Biaya Penerbangan Haji Naik Rp1,77 Triliun, Menhaj Pastikan Ditanggung Keuangan Negara

Bagikan

Biaya Penerbangan Haji Naik Rp1,77 Triliun, Menhaj Pastikan Ditanggung Keuangan Negara
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf memberikan pernyatan terkait kenaikan biaya penerbangan haji usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa lonjakan biaya penerbangan haji akibat kenaikan harga avtur tidak akan dibebankan kepada jemaah. Seluruh tambahan biaya tersebut dipastikan akan ditanggung oleh keuangan negara, meski skema final pembiayaannya masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Pernyataan itu disampaikan Irfan usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut pemerintah saat ini masih melakukan negosiasi intensif dengan pihak maskapai untuk memastikan angka riil kenaikan biaya penerbangan haji.

“Keuangan negara, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya. Dari keuangan negara,” ujar Irfan.

Kenaikan Biaya Capai Rp1,77 Triliun

Dalam paparannya, Kementerian Haji dan Umrah mencatat adanya lonjakan signifikan pada komponen biaya penerbangan haji. Total kebutuhan biaya disebut meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau terjadi kenaikan sekitar Rp1,77 triliun.

Irfan menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara karena proses negosiasi dengan maskapai masih berjalan.

“Tambah (biaya) jelas nggak. Nambah tidak. Tapi kita berupaya bernegosiasi tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu,” katanya.

Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan seluruh komponen biaya tetap efisien tanpa mengurangi kualitas layanan penerbangan bagi jemaah haji Indonesia.

DPR: Sumber Pembiayaan Masih Belum Diputuskan

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait sumber pembiayaan tambahan tersebut, apakah sepenuhnya melalui APBN atau skema lain dalam keuangan negara.

Ia menyebut DPR masih meminta Kemenhaj untuk melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh agar kebutuhan riil dapat dipastikan sebelum keputusan diambil.

“Belum. Tadi poinnya kita buat agak longgar karena angka-angkanya juga kita belum pasti. Kita meminta pemerintah atau Menteri Haji kembali lagi menghitung secara utuh sebetulnya kebutuhannya berapa,” ujar Marwan.

Namun demikian, Marwan menegaskan prinsip utama yang disepakati adalah bahwa kenaikan biaya haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah.

“Intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau Danantara,” katanya.

Baca Juga :  3 Tahun Menunggu, 449 THK II dan Tenaga Kontrak Daerah di Kabupaten Mappi Ikuti Seleksi CAT

Ia menambahkan, istilah “keuangan negara” digunakan sebagai payung besar yang dapat mencakup berbagai sumber pembiayaan yang sah, selama tidak bertentangan dengan regulasi.

“Maka kita sebutkan dari keuangan negara. Keuangan negara ini bisa APBN atau sumber-sumber lain. Tapi dalam hal pemakaian anggaran tambahan ini dari negara, harus dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya,” jelasnya.

Presiden Minta Jangan Bebankan Jemaah

Sebelumnya, Menhaj Irfan Yusuf juga telah menyampaikan bahwa Presiden menegaskan kenaikan biaya akibat lonjakan harga avtur tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji.

Dalam rapat kerja tersebut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi pembiayaan untuk menutup selisih kenaikan biaya tersebut, termasuk melalui APBN maupun sumber lain yang sah.

“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun. Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” ungkap Irfan.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Untuk memastikan aspek hukum dan tata kelola anggaran tetap sesuai aturan, Kementerian Haji dan Umrah juga disebut telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait legalitas sumber pembiayaan.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam penggunaan dana negara dari berbagai skema pembiayaan alternatif.

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” terang Irfan.

Menunggu Keputusan Final Skema Pembiayaan

Dengan masih berlangsungnya proses negosiasi dan pembahasan lintas lembaga, pemerintah dan DPR belum menetapkan skema final pembiayaan tambahan biaya penerbangan haji 2026.

Meski demikian, ada kesepahaman awal bahwa negara akan hadir menanggung selisih biaya agar tidak membebani jemaah, sembari memastikan tata kelola anggaran tetap transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Keputusan final mengenai sumber dana, apakah sepenuhnya APBN atau kombinasi dari berbagai instrumen keuangan negara, akan ditentukan setelah perhitungan ulang dan pembahasan lanjutan bersama DPR RI. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait