Roblox Patuhi Aturan RI, Fitur Chat dengan Orang Tak Dikenal untuk Anak Dihapus

Bagikan

Roblox Patuhi Aturan RI, Fitur Chat dengan Orang Tak Dikenal untuk Anak Dihapus
Ilustrasi seorang anak bermain Roblox. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan platform gim daring Roblox telah memenuhi ketentuan perlindungan anak di Indonesia. Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah menghapus fitur komunikasi dengan orang tak dikenal bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk konkret kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya terkait pembatasan interaksi digital anak.

“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/4/2026).

Implementasi PP Tunas Mulai Terlihat

Langkah Roblox disebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Selain pembatasan komunikasi, Roblox juga telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia. Fitur ini penting untuk memastikan klasifikasi pengguna sesuai dengan tingkat perlindungan yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, platform tersebut turut menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang memungkinkan orang tua mengontrol durasi bermain anak, guna mencegah potensi kecanduan gim.

Urgensi kebijakan ini tidak lepas dari besarnya jumlah pengguna anak di platform tersebut. Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar besar bagi platform gim digital sekaligus menjadi tantangan serius dalam aspek perlindungan anak di ruang siber.

Baca Juga :  Taliban Putus Jaringan Internet, Rakyat Afganistan Masuk Era Suram

Delapan Platform Global Sudah Patuh

Kemenkomdigi mencatat hingga saat ini telah ada delapan platform digital global yang menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas. Selain Roblox, platform tersebut meliputi Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.

Menurut Meutya, dukungan juga datang dari pemerintah daerah yang mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

“Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,” ucapnya.

BNPT: Lindungi Anak dari Radikalisme Digital

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono mengapresiasi langkah tegas Kemenkomdigi dalam menegakkan aturan tersebut.

Ia menilai PP Tunas menjadi instrumen penting dalam mencegah penyebaran paham radikal dan propaganda terorisme yang menyasar anak-anak melalui platform digital.

“Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkap Eddy.

Menurutnya, kelompok teroris kerap memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau generasi muda yang dinilai rentan terhadap pengaruh ideologi ekstrem.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, platform teknologi, serta peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan.

Dengan kombinasi kebijakan yang kuat, kepatuhan platform, serta literasi digital yang memadai, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat menjadi ruang yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak di era teknologi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait