Dua Dekade Berlalu, UU Polri Dinilai Tak Lagi Relevan Hadapi Kejahatan Modern

Bagikan

Dua Dekade Berlalu, UU Polri Dinilai Tak Lagi Relevan Hadapi Kejahatan Modern
Ilustrasi revisi Undang-Undang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade dan dinilai perlu disesuaikan untuk menghadapi ancaman kejahatan modern, siber, serta tantangan keamanan global. (Ilustrasi Foto: Nusantara Info)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kepada DPR RI sebagai langkah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi ini dinilai mendesak mengingat regulasi tersebut telah berlaku lebih dari dua dekade dan dinilai perlu menyesuaikan perkembangan zaman.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, perubahan UU Polri dibutuhkan agar institusi kepolisian mampu menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan kejahatan transnasional hingga ancaman keamanan kontemporer berbasis teknologi.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya,” ujarnya dalam rapat penyerahan DIM RUU Polri di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Supratman, revisi UU Polri tidak hanya bertujuan memperkuat kelembagaan Korps Bhayangkara, tetapi juga memastikan institusi tersebut semakin profesional, modern, humanis, dan akuntabel di tengah tuntutan publik yang terus berkembang.

Ia menekankan, amanat konstitusi dalam UUD 1945 telah menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” katanya.

Fokus pada Transparansi dan Pengawasan

Dalam draf revisi tersebut, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan Polri melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca Juga :  Wamendagri Bima Arya: Makan Bergizi Gratis Mulai Dijalankan Januari 2025

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan sistem pengawasan internal. Pemerintah menilai pengawasan internal yang kuat menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil,” jelas Supratman.

Selain pengawasan internal, pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam RUU tersebut, mekanisme pemilihan anggota Kompolnas diusulkan dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.

“Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” imbuhnya.

Respons terhadap Tantangan Era Digital

Revisi UU Polri juga dinilai menjadi respons terhadap perubahan pola kejahatan yang semakin berkembang di era digital. Kejahatan siber, perdagangan manusia lintas negara, narkotika internasional, hingga ancaman keamanan berbasis teknologi menjadi tantangan baru yang membutuhkan adaptasi regulasi dan penguatan kapasitas institusi penegak hukum.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Polri bersama DPR dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga tetap menjaga prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

RUU Polri diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan strategis di parlemen karena menyangkut reformasi kelembagaan, pengawasan aparat, hingga relasi antara negara dan masyarakat dalam sistem penegakan hukum nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait