Ajukan JC, Sony Sonjaya Siap Bongkar 20 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

Bagikan

Ajukan JC, Sony Sonjaya Siap Bongkar 20 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi MBG
Petugas Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) usai penetapan status hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap mengungkap lebih dari 20 nama yang diduga terkait dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony kepada Kejagung. Status JC memungkinkan seorang tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar aktor lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah mengantongi sejumlah nama yang akan disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

“Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan,” kata Krisna kepada wartawan usai menyerahkan surat permohonan Justice Collaborator di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut membuka peluang berkembangnya penyidikan ke lingkup yang lebih luas, mengingat Kejagung sebelumnya menduga praktik penyimpangan dalam program MBG tidak hanya melibatkan segelintir pejabat.

Pemeriksaan Sony Belum Rampung

Krisna menjelaskan, sebagian informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat belum seluruhnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu karena proses pemeriksaan terhadap Sony belum selesai.

Menurutnya, penyidik sempat menghentikan sementara pemeriksaan lantaran kondisi fisik Sony yang mengalami kelelahan selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan.

Akibatnya, sejumlah informasi yang dinilai penting belum sempat didalami oleh penyidik.

“Akan ada pemeriksaan lanjutan tidak tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap. Kemarin baru sebagian nama-nama itu,” ujar Krisna.

Tim kuasa hukum meyakini pemeriksaan lanjutan akan menjadi momentum penting untuk mengurai konstruksi perkara yang selama ini didalami penyidik.

Sony Tak Mau Jadi Pihak yang Dikambinghitamkan

Pengajuan status Justice Collaborator disebut bukan semata-mata strategi hukum, melainkan bentuk komitmen Sony untuk membantu penyidik mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam penyimpangan program MBG.

Krisna menegaskan kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang harus menanggung konsekuensi hukum apabila ternyata terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program.

Menurut dia, Sony siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan seluas-luasnya kepada penyidik.

Melalui pengajuan JC, penyidik juga diharapkan lebih mudah menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang kini menjadi fokus pengembangan perkara.

Baca Juga :  Terungkap! Sopir Green SM Hanya Dilatih 1 Hari Sebelum Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Dugaan Penyimpangan Yayasan Mitra MBG

Dalam penyidikan yang telah berjalan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejumlah yayasan diduga tidak hanya berfungsi sebagai mitra pelaksana, tetapi juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan praktik yang merugikan keuangan negara.

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejagung, yayasan tersebut tetap lolos sebagai mitra SPPG karena adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah diumumkan.

Dugaan Intervensi Pengadaan dan Mark Up

Selain persoalan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Para tersangka diduga memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi pengadaan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi mark up harga pada sejumlah pengadaan bernilai besar.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.000 unit tablet;
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung saat ini masih mendalami nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Tiga Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN;
  2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional;
  3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 3 Juni 2026.

Dengan munculnya klaim adanya lebih dari 20 nama yang akan dibuka kepada penyidik, kasus korupsi MBG berpotensi memasuki fase baru yang dapat menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait