
Jakarta, Nusantara Info: Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Elza mengaku menemukan fakta yang berbeda dari keterangan yang sebelumnya disampaikan Sony kepadanya. Elza menilai kliennya tidak bersikap terbuka terkait dugaan penerimaan uang dari pihak lain yang juga terseret dalam perkara tersebut.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya bersumpah bersih, tetapi berdasarkan informasi dari beberapa orang, terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin,” ujar Elza Syarief saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Asep yang dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Klaim Sony Dinilai Hambat Upaya Justice Collaborator
Menurut Elza, ketidakterbukaan Sony berpotensi mempersulit upaya memperoleh status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Status JC menjadi salah satu opsi yang sebelumnya mencuat dalam proses hukum yang dihadapi Sony. Namun, Elza menegaskan bahwa syarat utama seorang Justice Collaborator adalah memberikan keterangan secara jujur dan membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku lain serta konstruksi kejahatan yang lebih besar.
“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” kata Elza.
Ia mengungkapkan selama ini memberikan bantuan hukum kepada Sony secara pro bono atau tanpa bayaran. Namun, perkembangan terbaru dalam perkara tersebut membuatnya memutuskan menghentikan pendampingan hukum.
Elza menegaskan pengunduran dirinya efektif berlaku sejak 15 Juni 2026.
“Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 Juni 2026,” tegasnya.
Justice Collaborator Harus Membantu Bongkar Kejahatan yang Lebih Besar
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, permohonan Justice Collaborator dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, maupun kuasa hukumnya kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara.
Dalam ketentuan tersebut, seorang JC wajib memenuhi sejumlah syarat substantif, di antaranya bersedia membantu proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dengan memberikan informasi penting, alat bukti, atau keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana yang lebih besar serta peran pihak lain yang terlibat.
Sebagai bentuk penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang JC dapat memperoleh sejumlah perlindungan hukum dan pertimbangan keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Elza menunjukkan adanya keraguan bahwa Sony dapat memenuhi syarat tersebut apabila masih terdapat informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepada penyidik maupun tim hukumnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kasus yang menjerat Sony Sonjaya merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya;
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung;
- Orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri;
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dugaan Penyimpangan SPPG hingga Mark Up Pengadaan
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit tablet;
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut Kejaksaan Agung, sejumlah pengadaan tersebut diduga tidak mendukung kebutuhan operasional utama program MBG dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengunduran diri Elza Syarief dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya menambah dinamika baru dalam penanganan perkara yang kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Perkembangan terkait kemungkinan pengajuan Justice Collaborator oleh Sony maupun pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih menjadi perhatian publik dan penegak hukum. (*)






