KPK Usulkan Kampanye Pemilu Lewat Media Digital demi Tekan Biaya Politik

Bagikan

KPK Usulkan Kampanye Pemilu Lewat Media Digital demi Tekan Biaya Politik
Ilustrasi pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan transformasi sistem kampanye pemilu menjadi lebih sederhana dan efisien melalui pemanfaatan media digital guna menekan biaya politik serta mengurangi risiko praktik korupsi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan besar dalam pola kampanye pemilu di Indonesia. Lembaga antirasuah itu mendorong agar kampanye dilakukan secara lebih sederhana, efisien, dan berorientasi pada gagasan dengan mengurangi rapat umum serta mobilisasi massa yang dinilai menyedot biaya politik sangat besar.

Sebagai gantinya, KPK mengusulkan pemanfaatan media digital dan media sosial sebagai sarana utama kampanye. Langkah tersebut dinilai mampu menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu faktor pendorong praktik korupsi di kalangan kepala daerah dan pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, model kampanye konvensional yang mengandalkan rapat umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar, hingga mobilisasi massa membuat biaya kontestasi politik semakin mahal.

“KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Menurut KPK, pola kampanye yang lebih modern akan membuat persaingan politik tidak lagi ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki kandidat, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, serta integritas calon pemimpin.

Negara Diusulkan Biayai Alat Peraga Kampanye

Selain mendorong kampanye digital, KPK juga mengusulkan agar negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye, khususnya dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu.

Menurut Budi, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung para kandidat selama mengikuti kontestasi politik.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

KPK menilai, berkurangnya ketergantungan pada penyandang dana politik akan mempersempit peluang munculnya praktik balas budi politik yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan setelah kandidat terpilih.

Transparansi Dana Politik Jadi Kunci

Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, KPK juga menekankan pentingnya transparansi pendanaan politik.

Lembaga antirasuah itu mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai instrumen untuk menekan praktik politik uang dan meningkatkan pengawasan terhadap aliran dana politik.

Secara keseluruhan, KPK mendorong empat langkah utama dalam reformasi pembiayaan politik, yaitu menurunkan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi uang tunai, dan menerapkan model kampanye yang lebih sederhana serta berorientasi pada kualitas gagasan.

“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.

Menurutnya, pembenahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses demokrasi yang lebih bersih, adil, dan berintegritas sekaligus mencegah praktik korupsi sejak tahap awal proses politik.

Ongkos Politik Mahal Dinilai Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah

Baca Juga :  Anggota DPR Ingatkan Raja Juli, Pengembalian Gratifikasi yang Benar ke KPK

Usulan tersebut lahir dari hasil kajian dan pengalaman KPK menangani berbagai perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

KPK menyebut tingginya ongkos politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang paling sering ditemukan dalam kasus korupsi.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mencermati masih banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di berbagai daerah.

Menurut KPK, kondisi itu menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks karena tidak hanya dipengaruhi integritas individu, tetapi juga kelemahan sistem yang membuka peluang penyimpangan.

Pola Balas Budi Penyandang Dana Masih Berulang

Dalam sejumlah perkara yang ditangani, KPK menemukan pola hubungan antara penyandang dana politik dengan proyek pemerintah setelah kandidat memenangkan pemilu.

Salah satunya terungkap dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Penyidik menemukan indikasi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.

Pola serupa juga ditemukan dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Dalam kasus tersebut, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan Pilkada.

Temuan tersebut selaras dengan Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Politik Mahal Picu Korupsi Sebelum dan Sesudah Menjabat

Kajian KPK menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi faktor risiko utama yang mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.

Besarnya biaya politik membuat kandidat membutuhkan dana besar untuk memperoleh dukungan partai, menjalankan kampanye, hingga mengamankan suara pemilih.

Kondisi itu mendorong sebagian kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” tegas Budi.

Kajian tersebut juga menyoroti bahwa pemasangan APK secara masif, rapat umum, mobilisasi massa, serta berbagai aktivitas kampanye berbiaya tinggi membuat kontestasi politik semakin mahal.

Akibatnya, kompetisi politik lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas program, rekam jejak, maupun integritas calon.

Selain itu, KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang karena sulit dilacak. Situasi tersebut dinilai membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.

KPK mengingatkan bahwa besarnya investasi politik selama masa kampanye berpotensi mendorong pejabat terpilih mengembalikan modal melalui penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lainnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait