
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik tidak bertujuan mempersulit masyarakat dalam memperoleh layanan telekomunikasi. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital, terutama penipuan daring (online scam) yang kian marak.
Hal tersebut disampaikan Meutya di Garuda Spark FX Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), menyusul implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diterapkan secara bertahap di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pengguna layanan seluler memiliki identitas yang tervalidasi sehingga ruang gerak pelaku kejahatan digital dapat dipersempit.
“Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat ribet dan membuat sulit hidup mereka,” kata Meutya.
Negara Hadir Lindungi Pengguna Seluler
Meutya menegaskan, penerapan verifikasi biometrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan operator seluler.
“Ini juga salah satu cara negara untuk hadir mengamankan dan memberikan pelayanan keamanan bagi warga negara, terkhusus para pengguna operator seluler,” ujarnya.
Menurut Meutya, keamanan identitas digital kini menjadi kebutuhan mendesak mengingat meningkatnya ancaman penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai tindak kejahatan siber.
Meski mengedepankan aspek keamanan, Menkomdigi mengingatkan agar proses registrasi biometrik tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Ia telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar implementasi kebijakan dilakukan secara sederhana, mudah diakses, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar transformasi digital tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan komunikasi.
Operator Dilarang Menyimpan Data Biometrik
Dalam kesempatan yang sama, Meutya memberikan peringatan kepada seluruh operator seluler agar mematuhi aturan perlindungan data pribadi.
Ia menegaskan, operator tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.
Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami sudah sampaikan berulang kali bahwa para operator seluler tidak boleh untuk menyimpan data-data biometrik. Jadi, semuanya disinkronkan dengan Dukcapil,” tegasnya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data biometrik masyarakat.
Operator Diminta Perkuat Sistem Pengawasan
Selain memastikan keamanan data, pemerintah juga meminta operator seluler memperkuat sistem pemantauan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Menurut Meutya, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara terukur, konsisten, dan transparan agar setiap potensi pelanggaran dapat segera terdeteksi.
“Saya meminta semua operator memiliki sistem pemantauan yang sudah ajek. Semua kelihatan, sehingga jika ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan bisa dipantau dengan baik,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga integritas sistem registrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional.
Tutup Celah Anonimitas Pelaku Kejahatan Digital
Pemerintah menilai registrasi berbasis biometrik menjadi salah satu solusi untuk menutup celah anonimitas yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, aparat penegak hukum diharapkan lebih mudah melacak penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan, phishing, penyebaran tautan berbahaya, hingga tindak kriminal siber lainnya.
Meutya berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan keamanan masyarakat, tetapi juga menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat.
“Kami harapkan pada ujungnya adalah ekosistem digital yang memang lebih sehat, perusahaan-perusahaan operator seluler yang lebih sehat, serta pencatatan pelanggan maupun keuangan yang ke depan akan lebih baik,” terangnya.
Sudah 6,8 Juta Pengguna Lakukan Registrasi
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik terus menunjukkan perkembangan.
Sejak Januari hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan sistem verifikasi biometrik.
Pemerintah berharap angka tersebut terus meningkat seiring meluasnya implementasi kebijakan di seluruh operator seluler.
Registrasi biometrik diyakini menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ruang digital yang lebih aman, meningkatkan perlindungan identitas masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan digital yang memanfaatkan data pribadi sebagai sasaran utama. (*)






