BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang Subsidi

Bagikan

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang Subsidi
Petugas menyiapkan paket makanan dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti menggunakan barang bersubsidi dalam operasionalnya.

BGN memastikan akan memberikan sanksi bertahap, mulai dari surat teguran hingga penutupan permanen apabila pengelola dapur tetap mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

“Kalau memang ngeyel, bandel ya kita tutup dapurnya,” tegas Sudaryono.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen BGN untuk memastikan seluruh penyelenggara MBG mematuhi aturan, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.

LPG 3 Kg, MinyaKita hingga Beras SPHP Dilarang Digunakan

Sudaryono menjelaskan sejumlah komoditas bersubsidi yang tidak boleh digunakan oleh dapur MBG, antara lain LPG 3 kilogram (gas melon), minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurutnya, barang-barang tersebut telah disubsidi pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu sehingga tidak semestinya dimanfaatkan dalam operasional dapur MBG.

Ia juga mengajak masyarakat, media, dan seluruh pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita,” ujar Sudaryono.

Pelibatan publik dalam pengawasan dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BGN Wajibkan Pembelian Bahan Pangan Mengacu Harga Acuan Pemerintah

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan oleh seluruh SPPG.

Sudaryono menegaskan setiap dapur MBG wajib membeli bahan pangan berdasarkan Harga Acuan Pangan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Ia mencontohkan komoditas telur yang memiliki HAP sebesar Rp25.000 per kilogram.

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI

Apabila harga telur di tingkat peternak turun jauh di bawah HAP, pengelola dapur tetap diwajibkan membeli sesuai harga acuan pemerintah, bukan memanfaatkan harga terendah demi memperoleh keuntungan lebih besar.

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500-Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” jelas Sudaryono.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar Program MBG tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima makanan bergizi, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha petani, peternak, dan pelaku usaha pangan dalam rantai pasok nasional.

BGN Lakukan Bersih-Bersih Tata Kelola Program MBG

Sudaryono menegaskan langkah penegakan aturan merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

BGN, kata dia, tengah melakukan pembenahan agar seluruh penyelenggara program menjalankan operasional sesuai regulasi, baik dalam pengadaan bahan pangan maupun penggunaan anggaran.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” terang Sudaryono.

Penerapan sanksi secara bertahap dinilai menjadi instrumen untuk meningkatkan disiplin penyelenggara SPPG sekaligus menjaga akuntabilitas program yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Pengawasan Publik Dinilai Penting Jaga Integritas Program

Kebijakan BGN membuka ruang pelaporan masyarakat menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Program MBG tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan publik.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dan media, BGN berharap setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu tujuan utama program, yakni menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat secara tepat sasaran.

Langkah pengetatan pengawasan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis melalui penerapan aturan yang konsisten, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan fasilitas negara serta barang subsidi digunakan sesuai peruntukannya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait