
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomis, mulai dari empat unit sepeda motor berkapasitas besar (moge), emas, uang tunai, hingga dokumen kepemilikan aset, dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo selama tiga hari, yakni 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan menyasar rumah para tersangka maupun kantor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Sasar Rumah Tersangka hingga Kantor Pemerintah
Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi strategis, di antaranya sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Bupati Pemalang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, serta dua rumah milik Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Menurut Budi, seluruh lokasi dipilih karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas para tersangka maupun penyimpanan barang bukti.
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang yang disita meliputi:
- Empat unit sepeda motor berkapasitas besar (tiga unit dari Pemalang dan satu unit dari Purworejo);
- Satu unit mobil;
- Uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing;
- Buku tabungan;
- Bukti kepemilikan kendaraan;
- Sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah dan bangunan;
- Dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara;
- Barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan flashdisk;
- Emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
Seluruh barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Dugaan Modus Pemerasan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Setya diduga membocorkan informasi internal terkait penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk memeras Anom Widiyantoro dengan menjanjikan dapat mengurus perkara di KPK.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga meminta uang dari sejumlah bawahannya hingga terkumpul sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik juga akan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen elektronik dan aset bernilai tinggi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut melibatkan pegawai internal KPK yang diduga menyalahgunakan akses informasi penegakan hukum. Selain proses pidana, aspek etik terhadap pegawai tersebut juga menjadi perhatian melalui mekanisme Dewan Pengawas KPK. (*)






