Dewas KPK Akan Periksa Staf Administrasi yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Bagikan

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal bersama anggota Dewas KPK menyampaikan keterangan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Dewas memastikan akan memeriksa staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Selain proses pidana yang tengah berjalan, Dewas juga akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” kata Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Dewas Kaji Status Kepegawaian Setya

Gusrizal menjelaskan, Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari institusi Polri. Karena itu, Dewas masih mengkaji mekanisme pemeriksaan etik, termasuk kemungkinan pengembalian yang bersangkutan ke institusi asalnya.

Menurutnya, status kepegawaian tersebut menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dewas Koordinasi dengan Deputi Penindakan

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya.

Menurut Benny, Dewas membutuhkan informasi yang lengkap guna menganalisis kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal KPK agar dapat dilakukan perbaikan ke depan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” katanya.

Diduga Bocorkan Informasi Penanganan Perkara

Sebelumnya, KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Baca Juga :  Dunia Gagal Kurangi Jumlah Buruh Anak Sesuai dengan Target 2025

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Setya diduga membocorkan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Achmad Taufik Husein.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Lilik untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa dirinya dapat membantu mengurus perkara di KPK karena memiliki anak yang bertugas di lembaga antirasuah itu.

Tetap Diproses Pidana dan Etik

KPK menegaskan proses hukum terhadap Setya tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga akan mencakup pemeriksaan etik sesuai aturan yang berlaku bagi seluruh pegawai KPK.

Selain melibatkan Dewas, proses tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Inspektorat KPK.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya. Apakah nanti memang itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Achmad.

Empat Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Pemalang

Dalam perkara dugaan korupsi yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
  • Mohamad Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati.
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait