Amran Ancam Cabut Izin Impor Perusahaan yang Mainkan Harga Pakan Ayam

Bagikan

Amran Ancam Cabut Izin Impor Perusahaan yang Mainkan Harga Pakan Ayam
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin impor perusahaan yang terbukti melakukan praktik permainan harga pakan ayam. Langkah tegas tersebut disiapkan pemerintah menyusul keluhan peternak mengenai tingginya biaya pakan yang dinilai semakin menekan usaha ayam petelur.

Amran mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri akan mulai memeriksa salah satu perusahaan yang dilaporkan diduga memainkan harga pakan pada Rabu (12/8/2026). Identitas perusahaan belum diungkapkan karena pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok. Karena diduga mereka mempermainkan harga. Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” ujar Amran dalam keterangan resmi di Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan Tentukan Ada Tidaknya Pelanggaran

Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang terbukti mengambil keuntungan dengan memainkan harga pakan. Namun, sanksi baru akan dijatuhkan setelah dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegasnya.

Pemerintah menilai persoalan harga pakan perlu mendapat perhatian karena biaya tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam struktur biaya produksi peternak ayam. Ketika harga pakan meningkat sementara harga jual telur mengalami tekanan, margin usaha peternak ikut menyusut.

Amran mengatakan pemerintah berada di posisi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan peternak. Menurutnya, jika harga pakan mengalami kenaikan ketika izin impor bahan bakunya berada dalam kewenangan pemerintah, kondisi tersebut perlu ditelusuri.

“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” katanya.

Satgas Pangan Tak Langsung Anggap Tindak Pidana

Satgas Pangan Mabes Polri menegaskan pemeriksaan terhadap laporan dugaan permainan harga tidak serta-merta berarti perusahaan telah melakukan tindak pidana.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan tim akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Perbedaan harga antara kebijakan pemerintah dan harga yang ditemukan di pasar juga tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana,” kata Derry.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya penekanan atau praktik tertentu dalam pembentukan harga, Satgas Pangan akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur pidana.

Penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Jika terdapat dugaan praktik monopoli atau pelanggaran persaingan usaha, perkara dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Masih Terjaga, Mendagri Optimistis Ekonomi Indonesia dalam Kondisi Baik

Pemerintah Jaga Harga Pakan dan Telur

Persoalan pakan tidak berdiri sendiri dalam masalah yang dihadapi peternak ayam petelur. Pemerintah juga berupaya menjaga harga telur di tingkat peternak agar hasil produksi tetap memberikan keuntungan yang layak.

Amran memastikan kebijakan pengendalian harga pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog tetap berjalan hingga akhir 2026.

Di sisi lain, pemerintah mendorong peningkatan penyerapan telur agar produksi peternak memiliki kepastian pasar. Salah satu instrumen yang didorong adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Amran mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diwajibkan menyerap telur sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” terangnya.

Menurut Amran, kebijakan tersebut perlu berjalan beriringan. Pemerintah tidak hanya harus menjaga harga jual telur, tetapi juga memastikan biaya produksi, terutama pakan, tidak melonjak terlalu tinggi.

“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tegasnya.

Peternak Minta Transparansi Impor Bahan Baku

Keluhan mengenai harga pakan sebelumnya disampaikan sejumlah produsen dan peternak ayam petelur dalam aksi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (10/8/2026).

Peternak meminta pemerintah membuka transparansi mengenai harga bahan baku pakan impor, mekanisme pembentukan harga, data impor, hingga distribusinya. Mereka menilai biaya pakan menjadi salah satu beban terbesar dalam kegiatan produksi.

Selain itu, peternak meminta pemerintah memperbesar penyerapan telur melalui berbagai program pemerintah, termasuk MBG, bantuan sosial, dan pengadaan pangan.

Pengawasan juga diminta diperkuat di tingkat peternak. Peternak meminta Satgas Pangan menindak pembeli besar yang membeli telur di bawah harga acuan apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi hulu, peternak mempersoalkan mekanisme impor bahan baku pakan. Mereka meminta pemerintah memperbaiki data produksi dan ketersediaan jagung serta memastikan kebijakan impor disesuaikan dengan kondisi pasokan dalam negeri.

Peternak juga mengusulkan pembatasan izin dan populasi ayam petelur skala besar untuk mengatasi kelebihan pasokan yang dinilai turut menekan harga telur.

Pemeriksaan Satgas Pangan terhadap perusahaan yang dilaporkan menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah dugaan permainan harga terbukti dan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

Bagi peternak, kepastian harga pakan dan pasar telur menjadi dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan pemerintah diharapkan mampu menekan biaya produksi sekaligus menjaga harga jual agar keberlanjutan usaha peternakan ayam rakyat tetap terjaga. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait